SERIKATNEWS.COM – Presiden Jokowi memberikan gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto. Penganugerahan itu pada saat Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri yang digelar di Mabes TNI Cilangkap, Rabu 28 Februari 2024.
“Saya sampaikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto. Penganugerahan ini bentuk penghargaan juga peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa, kepada negara. Saya ucapkan selamat untuk Bapak Jenderal Prabowo Subianto,” kata Jokowi.
Presiden Jokowi menyematkan lencana dan tanda bintang di bahu dan pundak Prabowo. Setelah itu, Prabowo pun langsung memberi hormat ke Presiden.
Dengan mendapatkan gelar kehormatan ini, Prabowo kini melengkapi jabatan militernya sebagai jenderal bintang empat. Sebelumnya, pangkat terakhir Prabowo adalah letnan jenderal (letjen).
Adapun aturan pemberian pangkat tersebut diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Dalam Pasal 33 ayat 3 dijelaskan bahwa gelar yang diberikan ke Prabowo termasuk keistimewaan.
Berikut syarat-syarat menerima tanda kehormatan:
Pasal 25
Syarat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a terdiri atas:
a. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
b. memiliki integritas moral dan keteladanan;
c. berjasa terhadap bangsa dan negara;
d. berkelakuan baik;
e. setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. (*)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...