SERIKATNEWS.COM – Presiden Joko Widodo secara resmi menerapkan kebijakan yang dinamakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat. Kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat ini untuk mencegah semakin luasnya penyebaran Covid-19.
“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” ujar Jokowi mengumumkan pemberlakuan PPKM Darurat di Istana Kepresidenan, Kamis 1 Juli 2021.
Jokowi mengumumkan kebijakan yang lebih tegas ini setelah mendapat masukan dari sejumlah pihak. Antara lain, berbagai menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah.
Selain itu, Jokowi juga menyatakan bahwa pandemi Covid-19 memang berkembang sangat cepat, terutama adanya varian baru virus corona. Menurutnya, varian baru virus ini juga menjadi persoalan serius di banyak negara.
Kondisi pandemi yang berkembang cepat dan munculnya varian baru ini menjadi alasan pemerintah membuat kebijakan yang lebih ketat dan tegas. “Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita sama-sama bisa membendung Covid-19,” tegas Kepala Negara.
Kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia semakin hari semakin memburuk. Terlihat dari paparan data terkait pasien yang terinfeksi virus corona. Jumlahnya terus meningkat.
Dalam beberapa hari terakhir, penambahan pasien Covid-19 dalam 24 jam bisa mencapai angka di atas 20.000. Data terakhir, kasus baru Covid-19 mencapai 21.807 orang. Ini merupakan jumlah tertinggi selama pandemi berlangsung di Tanah Air. (*)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...