SERIKATNEWS.COM – Setelah beberapa kali tidak memenuhi panggilan, akhirnya Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) sekitar pukul 10.24 WIB.
Ia datang menggunakan Mobil Pajero Sport berwarna putih dengan plat nomor B 1 FPI.
Sebelum diperiksa, Rizieq menjalani prosedur tes swab virus corona (Covid-19). Setelah itu, ia akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta.
“Dia menyerahkan diri. Jadi MRS itu takut ditangkap, sehingga dia menyerah dan datang ke Polda Metro Jaya,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Sabtu (12/12/2020).
Menurut Yusri, keputusan penahanan tergantung penyidik Polda Metro Jaya. “Kan kewenangan dari penyidik melihat nanti alasan objektif dan subjektif kita punya waktu 1×24 jam. Nah nanti baru bisa ditentukan apakah ditahan gitu lho,” jelas Yusri.
Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP, karena mengundang massa ke acara Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan putrinya.
Selain itu, tersangka lainnya dalam acara tersebut adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia hajatan, Ali Bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia, Maman Suryadi selaku penanggung jawab keamanan acara, Sobri Lubis sebagai penanggung jawab acara dan Idrus sebagai Kepala Seksi Acara.
Yusri tidak bisa memastikan apakah pihaknya akan menahan Rizieq atau tidak pasca pemeriksaan hari ini. Karena yang berwenang untuk memberi keputusan adalah penyidik Polda Metro Jaya.
Menyukai ini:
Suka Memuat...