SERIKATNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy, sebagai tersangka kasus suap seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Menyandang status tersangka suap, Romy pun memberikan klarfikasinya melalui surat terbuka, dia membuat tulisan tangan yang menyebut dirinya telah dijebak. Surat itu diberi judul “Surat Terbuka untuk Indonesia”, tertanggal 16 Maret 2019.
“Saya merasa dijebak dengan sebuah tindakan yang tidak pernah saya duga, saya pikirkan, atau saya rencanakan bahkan firasat pun tidak. Itulah kenapa sata menerima sebuah permohonan silaturhami di sebuah lobi hotel yang sangat terbuka dan semua tahu bisa melihatnya. Ternyata niat baik ini menjadi petaka,” ungkap politikus asal Sleman itu.
Menurut Romy, penetapan tersangka atas dirinya adalah risiko politik yang harus dia hadapi tatkala menjadi juru bicara Jokowi–Ma’ruf. “Dengan adanya informasi pembuntutan saya selama beberapa pekan bahkan bulan sebagaimana disampaikan penyelidik, maka inilah risiko menjadi juru bicara terdepan sebuah koalisi yang menginginkan Indonesia tetap dipimpin oleh paham nasionalisme-religius yang moderat,” klaimnya.
Dia pun lantas menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh tim sukses petahana yang tergabung dalam Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf. Selain itu, permohonan maaf juga dia tujukan kepada masyarakat Indonesia.
“Saya mohon maaf atas kejadian menghebohkan yang tidak diinginkan ini. Inilah resiko pribadi saya sebagai pemimpin yang harus saya hadapi dengan langkah-langkah yang terukur dan konstitusional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Mohon doanya,” katanya.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...