SERIKATNEWS.COM – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Asfinawati menilai bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak bisa dimakzulkan jika menerbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Merujuk pada Undang-undang Dasar 1945, Asfinawati mengatakan bahwa presiden hanya bisa dimakzulkan bila melakukan pengkhianatan negara, korupsi, tindak pidana berat dan perbuatan tercela lainnya.
“Kalau ada ketua partai politik yang mengatakan dia (Jokowi) bisa di-impeach itu namanya apa? Ini sebetulnya searah dengan polemik saat ini ketika presiden mau dijauhkan dari rakyat pemilihnya, lalu disandera oleh segelintir elite politik,” ujar Asfinawati di kawasan Menteng, Jakarta, dikutip dari Kompas, Sabtu (5/10/2019).
Asfinawati menduga isu pemakzulan diangkat untuk menyandera Jokowi agar tidak menerbitkan Perppu KPK. Ia menganggap upaya parpol menghalang-halangi Jokowi untuk mengeluarkan Perppu sebenarnya berhubungan dengan wacana mengembalikan Presiden menjadi mandataris MPR.
Bagi Asfinawati, menghalangi Jokowi menerbitkan Perppu adalah upaya elite politik untuk menjauhkan Presiden dari rakyatnya sendiri. “Menghalangi Jokowi dengan menebarkan isu pemakzulan itu artinya mengancam dan menjauhkan rakyat dengan Presiden,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengatakan, Presiden Jokowi dan partai-partai pendukungnya sepakat tidak akan menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi. Alasannya, UU KPK tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu, Surya meminta semua pihak menunggu hasil uji materi dari MK.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...