SERIKATNEWS.COM – Rapat Paripurna yang berlangsung pada hari Selasa 12 April 2022, akhirnya pimpinan sidang Puan Maharani mengetokan palu tiga kalinya sebagai tanda Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasa Seksual (RUU TPKS) resmi, sah dan legal menjadi Undang-undang Tindak Pidana Kekerasa Seksual. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022.
Dengan bertempat di gedung Nusantara II DPR RI acara Rapur tersebut dihadiri oleh Anggota DPR RI, masyarakat sipil, NGO dan jaringan perempuan. Dijelaskan bahwa dari sembilan fraksi yang ada di DPR RI, terdapat delapan fraksi yang menyetujui RUU TPKS, yaitu Fraksi PDI Perjuangan, F-Golkar, F-Gerindra, F-NasDem, F-PKB, F-PAN, F-Demokrat, dan F-PPP. Sedangkan satu fraksi, yaitu F-PKS menolak pengesahan RUU TPKS dengan alasan menunggu pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan adanya kebijakan pelegalan UU TPKS menjadi angin segar untuk masyarakat luas, mengingat masih banyak terjadi kasus kekerasan yang korbannya tidak hanya perempuan, tetapi kalangan laki-laki, disabilitas bahkan anak-anak. Oleh karena itu, Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) sebagai organisasi yang terus berkomitmen mengawal isu-isu tentang perempuan dan anak terutama isu tentang kekerasan seksual menyambut penuh gembira dengan adanya pengesahan RUU TPKS menjadi UU yang resmi dan legal.
“Harapan besar dari KOPRI PB PMII dari disahkannya UU TPKS ini adalah benar dapat diimplementasikan untuk memberikan kepastian hukum bagi penyintas dan rehabilitasi bagi tersangka. KOPRI siap berkolaborasi mensosialisasikan dan memantau implementasi UU TPKS,” jelas Maya Muizatil Lutfillah selaku Ketua KOPRI PB PMII.
Menurutnya, KOPRI sebagai organisasi kepemudaan yang aktif menyuarakan ruang aman untuk perempuan akan senantiasa terus mengawal implementasi UU TPKS. Harapannya UU ini bisa berjalan dengan selaras dan tepat guna.
Ketua Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik, Sri Murtiningsih, mengatakan dengan adanya UU TPKS semoga menjadi langkah awal membangun peradaban bangsa yang lebih baik.
“KOPRI akan terus berkomitmen mengawal untuk penerapan UU TPKS agar berjalan dengan selaras dan menjadi payung hukum yang memberikan keadilan untuk para korban/penyintas,” ucap Sri Murtiningsih.
Dalam rapat paripurna tersebut terlihat hadir pula Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Meneg PP & PA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...