SUMENEP – Upaya pemberantasan peredaran narkoba di Kabupaten Sumenep terus digencarkan oleh Satresnarkoba Polres Sumenep Polda Jatim. Pada Jumat (28/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, tim Opsnal Satresnarkoba berhasil menangkap seorang pria berinisial FI (38) di pinggir Jalan Yos Sudarso, Pasar Kayu, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep.
FI, yang beralamat di Jalan Sumba No. 1, Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 2,26 gram yang terbagi dalam dua paket plastik klip. Barang haram tersebut ditemukan dalam bungkus rokok yang disembunyikan di cover dek bawah sepeda motor Honda Scoopy milik tersangka.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk seperangkat alat hisap (bong), timbangan elektrik, plastik klip kosong, handphone, dompet, dan sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan tersangka untuk beroperasi.
Menurut Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah Sumenep.
“Kami terus memperketat pengawasan dan memburu pelaku peredaran narkoba di Sumenep. FI diduga kuat sebagai pengedar yang aktif di wilayah ini, dan kami akan mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar,” ungkapnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk proses penyelidikan lebih lanjut. FI dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Polres Sumenep mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda Sumenep.
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...