SERIKATNEWS.COM – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1444 H, Polres Probolinggo mengamankan seseorang yang membawa serbuk mesiu yang merupakan bahan pembuatan petasan pada Selasa (20/6/2023).
Pelaku pembawa serbuk dengan berat 1 kilogram itu ialah Budan (55), warga Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo. Ia diamankan anggota Satsamapta Polres Probolinggo di sekitar Jembatan Desa Sentong, Kecamatan Krejengan.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan bahwa serbuk mesiu merupakan bahan pembuatan petasan yang sangat membahayakan keselamatan masyarakat.
“Sebentar lagi Hari Raya Idul Adha dan biasanya masyarakat menyambutnya dengan euforia termasuk menyalakan petasan. Oleh karena itu, kami mengamankan serbuk bahan pembuat petasan sebagai upaya kami dalam menciptakan kondisi yang aman dan nyaman,” kata Arsya, Kamis (22/6/2023).
Lebih lanjut, Kapolres Probolinggo menghimbau agar masyarakat merayakan malam takbir Idul Adha 1444 H di masjid atau musala terdekat dan bukan malah mengadakan kegiatan yang dapat mengganggu kamtibmas.
“Di antaranya kegiatan seperti takbir keliling menggunakan kendaraan bak terbuka sangat kami larang karena membahayakan masyarakat itu sendiri maupun orang lain,” ucap Kapolres.
Akibat perbuatannya, menurut Arsya, tersangka dapat dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak.
“Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandas pria kelahiran Aceh itu.
Wartawan Serikat News Probolinggo
Menyukai ini:
Suka Memuat...