Probolinggo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bersama DPRD setempat menandatangani Nota Kesepakatan Bersama tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Probolinggo dr. Mohammad Haris bersama pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo dalam rapat paripurna, Kamis (20/8/2026).
Sebelum penandatanganan nota kesepakatan, rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD tahun 2026 oleh Banggar DPRD Kabupaten Probolinggo bersama TAPD.
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa sistematika penyusunan dan teknik penulisan Nota Kesepakatan serta dokumen Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 telah memenuhi ketentuan. Sejumlah penyempurnaan juga telah dilakukan berdasarkan hasil pembahasan bersama.
Banggar DPRD Kabupaten Probolinggo memberikan 11 rekomendasi kepada TAPD. Rekomendasi tersebut antara lain berkaitan dengan penguatan tata kelola dokumen dan akuntabilitas penganggaran, optimalisasi pendapatan daerah dan pengelolaan fiskal, peningkatan kualitas perencanaan dan evaluasi program serta pelaksanaan program sekolah rakyat sebagai program strategis nasional.
Selain itu, rekomendasi mencakup sektor infrastruktur dan pengadaan, efisiensi belanja daerah, pokok-pokok pikiran DPRD, hibah dan bantuan keuangan, pendidikan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengelolaan aset daerah dan persiapan perseroda, dukungan terhadap pemerintahan desa serta tindak lanjut hasil pembahasan.
Bupati Probolinggo dr. Mohammad Haris mengatakan kesepakatan perubahan KUA-PPAS merupakan hasil dari proses pembahasan bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Saya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya dan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh teman-teman DPRD, khususnya Badan Anggaran serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang telah bersama-sama membahas perubahan KUA dan perubahan PPAS,” kata Gus Haris.
Perubahan anggaran, lanjut Gus Haris, tidak boleh hanya dipahami sebagai perubahan angka maupun tabel program kegiatan. Setiap angka dalam dokumen anggaran berkaitan langsung dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.
“Sesungguhnya di balik angka-angka itu ada harapan masyarakat, ada jalan yang ingin segera diperbaiki, ada sekolah yang harus kita tingkatkan kualitasnya, ada pelayanan kesehatan yang harus semakin baik, ada petani, nelayan, pelaku UMKM dan masyarakat kecil yang membutuhkan keberpihakan dari pemerintah,” ungkapnya.
RAPAT : Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan bersama Rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Kamis (20/8/2026). (MAFA)
Gus Haris menegaskan anggaran harus menjadi gambaran mengenai prioritas pembangunan yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.
“Anggaran bukan sekadar kumpulan angka, tetapi anggaran adalah pernyataan tentang apa yang kita anggap penting. Maka perubahan anggaran harus berarti perubahan menuju sesuatu yang lebih tepat, lebih efektif dan lebih bermanfaat,” ujar Gus Haris.
Gus Haris menyadari kemampuan fiskal daerah masih memiliki keterbatasan, sedangkan kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat sangat beragam. Kondisi tersebut menuntut pemerintah daerah untuk menentukan skala prioritas dengan cermat sehingga anggaran yang tersedia dapat memberikan dampak sebesar-besarnya.
“Kita mungkin tidak bisa menyelesaikan semuanya sekaligus, tetapi keterbatasan fiskal tidak boleh menjadi alasan untuk berhenti bergerak. Yang harus kita lakukan adalah memastikan bahwa apa yang mampu kita kerjakan hari ini, kita kerjakan dengan sungguh-sungguh dan kita tuntaskan sebaik-baiknya,” tuturnya.
Bupati Haris mengingatkan agar pelaksanaan anggaran tidak sekadar mengejar tingkat penyerapan. Lebih penting dari itu adalah memastikan program menghasilkan manfaat dan perubahan yang dapat dirasakan masyarakat.
“Masyarakat tidak bertanya berapa banyak kegiatan yang kita buat. Masyarakat akan bertanya dengan sederhana, apa yang berubah, apa yang menjadi lebih baik dan apa yang mereka rasakan,” terangnya.
Oleh karena itu Gus Haris meminta seluruh Kepala OPD segera menindaklanjuti program yang telah disepakati. Pelaksanaan kegiatan harus dilakukan secara tepat waktu, tepat sasaran, tertib administrasi dan tetap memperhatikan kualitas pekerjaan.
“Jangan hanya mengejar penyerapan, kita harus mengejar manfaat. Karena 100 persen anggaran terserap belum tentu berarti 100 persen persoalan masyarakat terselesaikan,” beber Gus Haris.
Penandatanganan nota kesepakatan , menurut Gus Haris, bukan menjadi akhir dari proses penganggaran. Sebaliknya, tahap berikutnya merupakan pekerjaan penting untuk memastikan seluruh kesepakatan dapat diwujudkan melalui pelaksanaan program di lapangan.
“Pekerjaan kita bukan berarti selesai. Justru pekerjaan yang sesungguhnya kita mulai. Dokumen yang baik harus diikuti dengan eksekusi yang baik,” ungkapnya.
“Yang kita tanda tangani hari ini adalah dokumen anggaran, tetapi yang akan dinilai oleh masyarakat adalah hasilnya. Maka setelah tanda tangan ini, mari kembali bekerja. Yang sudah baik kita lanjutkan, yang belum baik kita perbaiki, yang mendesak kita percepat dan yang tidak memberikan manfaat nyata berarti kita evaluasi,” pungkasnya
SLEMAN – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta bersama Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, membahas persiapan penerapan pidana kerja
PROBOLINGGO – Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal tidak hanya membutuhkan pengawasan aparat, tetapi juga peran aktif masyarakat. Pesan tersebut disampaikan
PROBOLINGGO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kabupaten Probolinggo menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Bupati tentang Rancangan KUA
YOGYAKARTA – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta menerima kunjungan koordinasi dari Kepala Program Studi Bimbingan Kemasyarakatan Politeknik Imigrasi dan
Probolinggo – DPRD Kabupaten Probolinggo meminta kerusakan jalan lingkungan di Kelurahan Semampir yang diduga dipicu aktivitas pembangunan Koperasi Kelurahan Merah
MATARAM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menetapkan tujuh dari 10 kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) masuk dalam