SERIKATNEWS.COM – Pengadilan Tinggi Banten beberapa waktu yang lalu memberikan putusan bahwa Rezky Aditya merupakan ayah biologis dari seorang anak bernama Naira Kaemita Sasmita. Putusan hakim tersebut diberikan atas tuntutan Wenny Ariani, ibu dari Naira Kaemita Sasmita atau yang dikenal dengan Kekey, ke Pengadilan Tinggi Banten. Dalam tuntutannya, Wenny Ariani menuntut Rezky Aditya untuk mengakui Kekey sebagai anak kandungnya.
Sebelum mendapatkan putusan dari Pengadilan Tinggi Banten, kasus ini pertama kali dilaporkan dan muncul ke publik sejak tahun 2021 lalu. Untuk mendapatkan putusan hakim Pengadilan Tinggi Banten tersebut, Wenny didampingi oleh kuasa hukumnya yakni Ferry Aswan dan Rusdianto Matulatuwa.
Namun, menurut kuasa hukum Rezky Aditya yakni Ana Sofia Yuking putusan tersebut meragukan sebab tanpa didasari bukti. “Tiba-tiba proses kita sudah jalan nih untuk melakukan tes DNA, belum terlaksana, putusan banding, nah menyatakan Rezky adalah ayah biologis, padahal belum terjadi DNA. Jadi nanti kalian boleh menilai sendiri bagaimana putusan itu terjadi,” kata Ana Sofia Yuking dalam konferensi pers, Sabtu (28/5/2022).
Hal itu membuat Rezky Aditya yang merupakan suami dari Citra Kirana menyatakan bersedia untuk melakukan tes DNA. Ia juga mengaku akan bertanggung jawab. “Di sini saya mau menegaskan bahwa saya akan bertanggung jawab dan memenuhi kewajiban saya sebagai orang tua jika memang proses tes DNA bisa dilakukan,” kata Rezky.
Wenny mengaku pihaknya dan Rezky Aditya sebelumnya telah bertemu dan membicarakan terkait tes DNA. Namun, pihak Rezky Aditya memberikan beberapa syarat untuk melakukan tes tersebut, di antaranya melakukan tes DNA secara tertutup. Hal itu tak sesuai dengan harapan Wenny yang ingin melakukan tes DNA secara terbuka. “Saya mau tes DNA dilakukan secara publik, saya mau tes DNA, dipayungi dan punya kekuatan hukum tetap, tapi ibu pengacara meminta dilakukan secara diam-diam, secara rahasia, saya nggak mau,” jelas Wenny.
Menyukai ini:
Suka Memuat...