SERIKATNEWS.COM – Penerapan aturan mengenai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) diperuntukkan bagi seluruh masyarakat. Tidak ada pengecualian bagi warga, meskipun telah divaksin.
“Selama masa larangan mudik mulai tanggal 6-17 Mei itu tidak ada pengecualian, semua dilarang, kemudian pengecualiannya hanya tadi itu aja. Yang sudah divaksin kami harapkan, disarankan tidak melakukan mudik,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 09 April 2021.
Syafrin mengatakan, kewajiban melampirkan SIKM diberlakukan kembali. Sebab pada masa Libur Natal tahun 2020, ada peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan di Jakarta. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak melakukan perjalanan mudik pada tahun ini.
Pemerintah telah berupaya untuk menekan angka kasus Covid-19. Sehingga masyarakat diharapkan bisa menahan diri tidak melakukan perjalanan. “Pemerintah terus masifkan vaksinasi, tentu dengan kita menahan sedikit untuk tidak pulang kampung di Lebaran tahun ini, kita harapkan bisa lalui dengan segera,” imbuh Syafrin.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Dalam lembaran SE tersebut ditegaskan bahwa pemerintah menetapkan peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.
Tujuannya sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah. Adapun, periode peniadaan mudik Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah adalah pada 6-17 Mei 2021. Sementara itu, upaya pengendalian Covid-19 berlaku selama bulan suci Ramadhan serta Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Dijelaskan juga bahwa perjalanan orang selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dikecualikan bagi dua pelaku perjalanan. Yakni, kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik seperti bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit.
Selain itu, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang. Khusus bagi dua kelompok pelaku perjalanan ini wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat lzin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan. (*)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.