SERIKATNEWS.COM – Yohana Susana Yembise selaku Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS). Menurutnya, perundangan itu bisa menjerat pengguna jasa prostitusi.
“Nanti lebih rinci di RUU P-KS itu yang sekarang kita sedang perjuangkan karena ada hal-hal khusus yang memang tidak terdapat di dalam UU Perlindungan Anak, UU Kekerasan dalam Rumah Tangga,” kata Yohana di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (7/1/2019).
Namun, saat disinggung posisi perempuan apakah sebagai korban atau pelaku dalam prostitusi online, Yohana menyebut masih perlu dikaji lebih lanjut. Menurut Yohana, terkadang perempuan yang terlibat prostitusi karena tertekan masalah ekonomi.
“Itu alasan ekonomi dijadikan alasan. Jadi harus dikaji betul-betul siapa yang salah dalam hal ini,” imbuhnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Timur membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan Vanessa dan Avriellia. Kedua perempuan itu sempat ditangkap dan diperiksa di Mapolda Jawa Timur.
Vanessa dan Avriellia, serta Rian sebagai pelanggan, diperbolehkan pulang oleh penyidik karena statusnya masih saksi.
Sementara itu polisi telah menetapkan dua tersangka kasus prostitusi online ini, ES dan TN selaku muncikari. Berdasarkan keterangan polisi, kedua muncikari itu mendapatkan jatah 30 persen dari tarif kencan Vanessa.
Polisi juga menyatakan tak bisa menjerat hukuman pidana bagi pekerja seks komersial (PSK) maupun pengguna jasa prostitusi.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.