Penulis: M. Faizi (Aktivis MPR Madura Raya)
BARU-BARU ini jagat maya digemparkan oleh pernyataan Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Kemenkop UKM) ihwal sorotannya akan bisnis toko kelontong di Denpasar dan Klungkung, Bali. Sebuah pernyataan yang saya pikir masih prematur analisis serta kajiannya dari seorang Arif Rahman Hakim dalam menggulirkan kalimatnya.
Mendengarnya, ini menjadi luka perih bagi para pelaku bisnis toko kelontong yang tersebar di seantero Indonesia, notabene orang Madura yang menjadi leading sektor utama bisnis UMKM. Tidak saja di Denpasar dan Klungkung, Bali, tetapi bentuk dukungan penjaga toko di daerah lain juga santer simpati agar Perda anyar bagi usaha kelas menengah ke bawah ini tidak diberlakukan dan batal realisasi.
Riuh persoalan toko kelontong, saya teringat dengan percakapan Habib Ja’far bersama seorang penjaga toko kelontong di kawasan Jakarta. Habib bertanya, apakah tidak takut kalah saing dengan toko-toko besar lainnya seperti Alfamart atau Indomaret?
“Sekarang itu Alfamart ataupun Indomaret sudah di mana-mana, kenapa sampeyan (kamu) masih mau buka toko seperti ini?” tanya Habib.
Si penjaga toko pun menjelaskan selagi masih hidup kita harus terus berusaha, dan rezeki setiap orang sudah ada yang mengatur.
“Namanya orang hidup itu kan kita tidak lepas dari yang namanya usaha. Jadi kita mikir yang namanya rezeki itu sudah ada yang ngatur. Yang kayak gini (toko kelontong) itu juga cukup membantu warga sekitar, misalnya rokok bisa dibeli satuan sedangkan di Alfamart ataupun Indomaret kan tidak bisa,” terang penjaga toko.
Penjaga toko pun mengatakan dia yakin rezeki yang akan menjadi haknya tidak akan tertukar dengan yang lain. “Rezekinya semut tidak akan dimakan oleh gajah, begitu sebaliknya rezeki gajah tidak akan dimakan semut,” terang penjaga toko.
Habib Ja’far jadi menyimpulkan orang Madura memang ketika berjualan juga sambil membantu orang lain. “Intinya buka warung (toko kelontong) itu bukan sekadar mau dapat untung, tapi juga ingin membantu,” jelas Habib Ja’far.
Dalam muatan percakapan tersebut bisa dinilai, di mana pun orang Madura melangsungkan bisnis toko kelontong, sikap yang terpancang dalam sanubarinya itu adalah mengedepankan etika berbisnis. Kendati buka 24 jam, toko kelontong Madura tidak pernah bermaksud menyaingi, tetapi berusaha mencari rezeki dan memperbaiki roda perekonomian.
Terlepas dari itu, justru dengan maraknya toko kelontong di berbagai daerah ini menjadi bagian dari pesatnya perkembangan UMKM.
Pemerintah dan Apresiasi Toko Kelontong
Mengutip Menteri Koordiator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menyampaikan keynote speech pada acara Pesta Retail Nasional 2023 Sampoerna Retail Community dengan tema “Bersama SRC untuk Toko Kelontong”, pemerintah terus mendorong dan menjaga percepatan pemulihan kondisi perekonomian melalui sejumlah strategi dan kebijakan utama. Di antaranya, melalui penguatan pasar domestik dengan mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri dan mendukung pengembangan usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang telah terbukti mampu menjadi buffer ketahanan ekonomi nasional.
Keberadaan toko kelontong memiliki peranan penting tidak hanya bagi perekonomian lokal, namun juga berpotensi besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Hingga kini, toko kelontong masih menjadi bagian penting dari pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat karena memiliki produk yang bervariasi dan lokasi yang mudah dijangkau.
Kemenkop UKM dan Apresiasi Toko Kelontong
Mengutip pernyataan Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim dalam keterangan tertulisnya terkait jam operasional warung Madura:
“Pada prinsipnya, kami terus berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Hal tersebut juga telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021,” kata Arif.
Arif menegaskan bahwa Kemenkop UKM tidak pernah melarang warung-warung Madura untuk beroperasi 24 jam karena toko kelontong Madura bukan minimarket, swalayan, atau department store.
Sementara itu, Peraturan Daerah terkait pembatasan jam operasional hanya berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, department store, serta supermarket.
Arif juga membantah adanya keberpihakan Kemenkop UKM terhadap minimarket atau ritel modern lainnya. Ia bahkan mengajak masyarakat untuk berbelanja di warung-warung milik UMKM.
Maka dari itu, Kemenkop UKM harus terus tegak lurus dalam mendukung keberadaan toko kelontong di berbagai daerah guna mendukung perekonomian di Indonesia. Ihwal Perda Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 yang mengatur mengenai jam kerja pelaku usaha toko, minimarket, hypermarket, departement store, dan supermarket seyogyanya berpihak kepada pelaku UMKM yang notabene toko kelontong Madura.
Penutupan jam operasional bisa disesuaikan dengan aturan di lingkungan tersebut, terpenting tidak permanen diberlakukan. Sekian.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...