SERIKATNEWS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran terkait protokol penanganan virus corona (Covid-19). Surat edaran yang ditandatangani pada Kamis (2/4/2020) ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi dan penghulu.
Menurut Dirjen Bimbingan Masyarakat, Kementerian Agama, Kamaruddin menjelaskan bahwa di dalam surat edaran tersebut mengatur tentang layanan publik di Kantor Urusan Agama (KUA).
“Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani. Kami meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya,” ujar Kamaruddin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (3/4/2020).
Pihaknya berharap masyarakat bisa memahami dan menjadwalkan ulang rencana pelaksanaan akad nikah selama tanggap darurat Covid-19. Menurutnya, pendaftaran layanan pencatatan nikah tetap dibuka tetapi mekanisme pendaftarannya tidak dengan tatap muka di KUA.
Pelayanan dilakukan secara online melalui web simkah.kemenag.go.id. Pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan sebelum 1 April 2020. Bagi yang sudah mendaftar sebelum tanggal 1 April tersebut, pelayanan akad nikah hanya dilaksanakan di KUA.
“Aturan ini dibuat dalam kondisi kedaruratan kesehatan karena wabah Covid-19. Saya harap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikannya,” ucapnya.
Saat ini, Kemenag menerapkan sistem kerja dari rumah hingga 21 April 2020. Pelayanan konsultasi dan informasi kepada masyarakat dilakukan secara daring. Setiap KUA harus memberitahukan nomor kontak atau email petugas, sehingga memudahkan masyarakat mengakses informasi.
“Pelaksanaan akad nikah secara online baik melalui telepon, video call atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya tidak diperkenankan,” katanya.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...