SERIKATNEWS.COM – Langkah pemerintah yang sedang ikhtiar memperkuat keamanan laut kita kerap menemui jalan terjal. Akibat masih ada saja tokoh yang kerap memberikan statement dengan membenturkan antar lembaga terkait yang seharusnya saling menjalin sinergitas bukan saling menyudutkan.
“Apalagi statement tersebut keluar dari Mantan Kepala Bais yang kerap membenturkan BAKAMLA RI dengan KPLP. Bahkan yang terbaru dalam acara webinar Kementerian Perhubungan. Di mana Pontoh yang merupakan staf khusus Ditjen Hubla selaku pembicara menyebutkan Bakamla adalah Coast Guard Palsu yang membuat ketidakpastian penegakan hukum di laut karena Bakamla menangkap kapal-kapal padahal tidak punya kewenangan. Karena kewenangan penangkapan ada pada penyidik, dan Bakamla bukan penyidik,” ujar Pengamat Keamanan dan Pertahanan, Sutisna, Selasa 28 September 2021.
Direktur Maritime Strategic Center ini juga mengatakan, jelas pernyataannya sangat tidak mendasar karena dalam UU no 32 tahun 2014 pada pasal 63 telah memberikan kewenangan kepada BAKAMLA terkait penghentian, pemeriksaan dan penahanan dalam rangka penegakan hukum.
Sutisna juga menjelaskan, padahal hadirnya BAKAMLA RI merupakan kebutuhan urgent yang sangat mendesak untuk masa depan tata kelola keamanan maritim kita yang diamanatkan melalui UU No.32 Tahun 2014 tentang Kelautan, dengan membentuk Bakamla yang direalisasikan penbentukannya juga atas izin Presiden melalui Perpres No. 178/2014 Tentang Pembentukan Badan Keamanan Laut. “Sudah seharusnya dapat diperkuat dengan RUU kamla guna memperkuat sektor maritim dengan membangun sistem keamanan laut nasional yang terintegrasi,” imbuhnya.
Sutisna menyayangkan atas sikap yang sering dikemukakan oleh Sulaiman Pontoh yang tidak mencerminkan sama sekali sikap kenegarawannya. Seharusnya dia memberikan masukan dan saran untuk saling menguatkan khususnya di sektor keamanan maritim yang hari ini masih tumpang tindih. Namun, beliau malah semakin memberikan gesekan dan seakan-akan hanya satu lembaga saja yang menurutnya benar, dan lainnya salah semua.
“Padahal Presiden Joko Widodo sendiri yang memberikan arahan pada 2020 silam ketika mengangkat Laksdya Aan Kurnia sebagai Kepala BAKAMLA RI, Mengungkapkan bahwa “Kita harapkan ke depan, Bakamla itu menjadi embiro coast guardnya Indonesia. Sehingga tidak sepatutnya bagi seorang mantan Kepala Bais memberikan statement seperti itu, karena sama saja menyalahi apa yang sudah menjadi keputusan Presiden. Dan seharusnya Beliau harus bersikap seperti Negarawan.,” ungkap Sutisna.
Sutisna menambahkan, hadirnya BAKAMLA RI juga sejalan dengan visi ASEAN way dalam menjaga stabilitas keamanan di kawasan. Karena Pemerintah Joko Widodo bisa menggunakan pendekatan Diplomasi Maritim ala lambung putih untuk melakukan konsolidasi keamanan maritim antar negara-negara di Asia Tenggara dengan menggunakan Coast Guard to Coast Guard.
“Bila langkah ini berhasil, akan menunjukan kepada dunia bahwa ASEAN semakin dewasa dan solid tidak mudah patah dan goyah menghadapi dinamika global saat ini, khususnya di kawasan Laut China Selatan,” pungkas Sutisna. (*)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...