KLAIM
Beredar foto yang memperlihatkan surat edaran dari Satuan Brimob Batalyon C Pelopor Kepolisian Daerah (Polda) Aceh yang ditujukan kepada Bupati Aceh Selatan. Dalam surat itu salah satunya berisi permintaan persetujuan pemberlakuan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat pembelian BBM.
Foto itu beredar di berbagai platform media sosial. Dengan narasi sebagai berikut:
“Rame lagi aja..
Beli BBM di SPBU harus ada Sartifikat Vaksin ?!
(Trumon Raya, Aceh Selatan)
https://t.co/JNdqtNyR4G
Asyik daerah lain pasti ngikutin ni
Supermarket sudah mulai di terapkan
Setiap mau ke WC harus dinanti juga pasti ngikutin
Nanti mobil dan motor wajib di campur isi nya pakai fuckseen
Monggo waktu dan tempat dipersilahkan buat comment dan baku hantam di link yg sudah di sediakan”
FAKTA
Dilansir Medcom.id, klaim bahwa membeli BBM di Aceh wajib membawa sertifikat vaksin adalah salah. Faktanya, Polda Aceh tidak pernah mengeluarkan surat edaran tersebut.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy memastikan bahwa surat edaran yang berisi permintaan persetujuan pemberlakuan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat pembelian BBM tersebut adalah tidak benar.
Winardy menjelaskan surat yang beredar tersebut hanya bersifat usulan dari hasil rapat Forkopimcam dan kepala desa se-Trumon Raya. Polda Aceh tidak memiliki wewenang untuk menerbitkan kebijakan terkait hal tersebut.
“Kebijakan ada di tangan bupati diterima atau tidaknya, dan tentunya bupati ada ukuran pertimbangan sendiri. Kita pastikan bahwa Polda Aceh tidak ada kewenangan untuk menerbitkan kebijakan terkait masalah pembelian BBM di SPBU. Hal tersebut bukan merupakan strategi percepatan vaksinasi Polda Aceh,” kata Winardy seperti dilansir Detik.
Melansir dari Anteroaceh.com, Komandan Batalyon (Danyon) Brimob C Pelopor Polda Aceh, Kompol Hari Purnomo menegaskan bahwa kebijakan terkait Sertifikat Vaksin yang dijadikan sebagai syarat untuk mengisi BBM di SPBU adalah hoaks.
“Perlu kami tegaskan bahwa surat itu tidak benar atau hoaks, karena kami tidak pernah mengeluarkan surat tersebut,” ungkap Hari saat dikonfirmasi anteroaceh.com, Senin 27 September 2021.
Hari menerangkan, bahwa surat yang beredar tersebut merupakan surat editan. Namun, sejauh ini pihaknya belum mengetahui siapa yang telah mengedit surat itu.
“Saya heran juga melihat suratnya sudah diedit dengan poin – poin seperti itu, kalau pun kita keluarkan surat tidak mungkin seperti itu,” jelasnya.
Referensi:
https://www.medcom.id/telusur/cek-fakta/ObzVx3xb-cek-fakta-beli-bbm-di-spbu-aceh-selatan-wajib-menunjukkan-sertifikat-vaksin-covid-19-cek-faktanya
https://anteroaceh.com/news/heboh-surat-vaksin-jadi-syarat-isi-bbm-di-spbu-danyon-c-pelopor-polda-aceh-itu-hoaks/index.html
https://news.detik.com/berita/d-5743359/surati-bupati-aceh-selatan-brimob-minta-sertifikat-vaksin-syarat-beli-bbm
https://www.kompas.com/tren/berita/115500465–hoaks-beli-bbm-di-spbu-aceh-selatan-harus-tunjukkan-sertifikat-vaksinasi?page=1
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...