SERIKATNEWS.COM- Sebuah video viral di media sosial yang merekam seorang anggota polisi yang membanting bak adegan ‘Smackdown‘ peserta aksi unjuk rasa saat tengah adanya rapat Paripurna HUT ke-389 Kabupaten Tangerang, Rabu (13/10/2021).
Dalam video berdurasi 48 detik tersebut, terlihat seorang polisi tiba-tiba membekap seorang peserta aksi unjuk rasa dan menyeretnya ke luar kerumunan.
Polisi yang membanting mahasiswa tersebut kini terancam sanksi tegas. Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga.
Shinto mengatakan tindakan represif yang dilakukan personel polisi tersebut tidak dibenarkan. Kata dia, hal itu tidak sesuai dengan protap polisi saat pengamanan demo.
“Sesungguhnya itu menjadi ranah dari internal offair dalam konteks pemeriksaan internal propam. Pada prinsipnya sudah ada ketentuan prosedur melakukan pengamanan,” ujarnya dikutip dari Era.id, Rabu, (13/10/2021).
Pihaknya pun bakal memberikan sanksi kepada polisi tersebut bila benar telah melakukan tindakan represif.
“Pasti, Polda Banten sudah konsen dari pak Kapolda bahwa kesalahan dalam produr pengamanan itu harus dilakukan penindakan,” tegasnya.
Oleh sebab itu, Polda Banten pun kata Shinto tidak akan membiarkan personel melakukan kesalahan-kesalahan saat pengamanan aksi.
“Pasti kita tidak membiarkan kesalahan teknis dalam produr pengamanan di mana pun terjadi di Banten,” jelasnya.
Atas peristiwa tersebut, Polda Banten pun akan memerintahkan jajaran Polres Kota Tangerang untuk menyelidiki peristiwa itu. Sejauh ini, memang belum diketahui polisi yang telah membanting mahasiswa itu.
“Ini harus kita tanyakan dulu siapa petugasnya dan bagaimana cerita yang bersangkutan atau kronologisnya, saya akan coba konfirmasi,” Ujarnya.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...