SERIKATNEWS.COM – Tilang elektronik mulai diterapkan untuk menindak tiap pelanggaran lalu lintas di sembilan titik Kota Palembang. Sistem tersebut yang resmi mulai diberlakukan awal Januari berfungsi merekam pelanggar lalu lintas, baik dari pengendara roda empat maupun dua.
“Data rekaman terkait akan sinergi dengan RTMC Ditlantas Polda Sumsel. Pelanggar akan menerima surat konfirmasi yang dikirim melalui Pos serta harus mendatangi Front ETLE paling dalam 15 hari setelah terkena tilang lewat sistem itu,” terang Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan Kombes M Pratama Adhyasastra, seperti dilansir Kompas, Jumat, 07 Januari 2022.
Diterangkan lebih lanjut bahwa bila pelanggar tidak mengindahkan surat tersebut, maka secara otomatis, dokumen kendaraan akan langsung terblokir.
Dari data Ditlantas, Pratama menyebut dalam satu hari terekam 50 pelanggaran dalam satu titik kamera. Petugas kepolisian yang berada di server secara bergantian selama 24 jam mengawasi hal tersebut.
Menurutnya, meski sistem ini sudah berjalan, tetapi saat ini masih tahap sosialisasi. Pelanggar yang mendapat surat pelanggaran, dipersilakan melakukan konfirmasi terkait benar atau tidaknya atas perekaman pelanggaran yang terjadi.
Kalau sudah dikonfirmasi, maka akan diterapkan sanksi sesuai dengan denda tilang yang sudah tercantum dalam pasal-pasal tilang. Hal itu yang akan diberlakukan untuk mengurangi kasus pelanggaran lalu lintas.
“Jadi akan kita kenakan sanksi tilang maksimal. Jumlah tilang akan kita musyawarahkan dengan instansi terkait. Tentunya kita akan berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan,” pungkasnya. (*)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...