SERIKATNEWS.COM – Kasus korupsi mantan pegawai di Ditjen Pajak, Wawan Ridwan, memunculkan kabar baru. Disebut bahwa hasil duit korupsi tersebut mengalir ke mantan pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti.
Hal tersebut disampaikan jaksa KPK M Asri Irwan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, pada Rabu, 26 Januari 2022. Disebutkan bahwa Wawan mengalirkan uang korupsinya ke sejumlah orang.
“Terdakwa I Wawan Ridwan bersama Muhammad Farsha Kautsar selaku anak kandung terdakwa menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan,” terang Asri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wawan disebut menyembunyikan harta yang berasal dari penerimaan suap dan gratifikasi saat dia menjabat Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra. Wawan dan anaknya membelanjakan uang tersebut untuk membeli tanah, mobil, hingga jam tangan mewah.
Selain itu, ada uang korupsi yang mengalir ke Siwi Widi Purwanti. “Mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar sejumlah Rp647.850.000,” ungkap jaksa KPK.
Tidak hanya itu, Wawan dan anaknya juga mentransfer uang ke sejumlah orang. Rata-rata uang tersebut ditransfer ke teman anak Wawan, yakni Farsha.
“Transfer kepada Adinda Rana Fauziah sejumlah Rp39.186.927, dan kepada Bimo Edwinanto sejumlah Rp296 juta selaku teman kuliah Muhammad Farsha Kautsar, beberapa kali transfer kepada Dian Nurcahyo Dwi Purnomo dan keluarganya untuk kepentingan rencana usaha Wawan Ridwan dan M Farsha Kautsar sejumlah Rp509.180.000,” ungkap jaksa dalam dakwaannya. (*)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...