SERIKATNEWS.COM – Aktor layar kaca Iko Uwais melaporkan balik pria bernama Rudi atas tuduhan penganiayaan dan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada Selasa (14/6/2022). Sebelumnya Rudi diketahui terlebih dahulu melaporkan Iko Uwais ke Polres Metro Bekasi Kota atas tuduhan pengeroyokan pada Sabtu (11/6/2022).
Permasalahan keduanya bermula saat Iko menggunakan jasa Rudi sebagai desainer untuk membuat desain interior rumah yang akan dibangunnya. Saat kerja sama telah terjalin, keduanya juga telah menyepakati jumlah uang yang harus dibayarkan dalam penggunaan jasa tersebut. Namun, di tengah kerja sama tersebut terdapat permasalahan terkait uang pembayaran atas jasa desain interior yang harus dibayarkan. Masalah yang ada kemudian membuat keduanya cekcok hingga perkelahian.
Pihak kuasa hukum Iko Uwais, Leonardus Sagala, kemudian menjelaskan bahwa kesepakatan harga yang harus dibayarkan untuk jasa desain interior tersebut senilai Rp300 juta rupiah. Namun, ketika pembayaran telah dilakukan dari setengah harga yang ditentukan, pihak Rudi kurang memberikan respons yang baik ketika ditanyai soal perkembangan pengerjaan desain sesuai kesepakatan.
“Ketika kita bisa bertemu, respons kurang baik ditunjukkan oleh saudara Rudi yang kemudian memicu sedikit ketegangan, berlanjut dengan penyerangan secara fisik kepada saya,” ungkap Iko seperti dilansir CNN Indonesia.
Perkelahian memuncak ketika kakak Iko, Firmansyah, datang untuk melerai keduanya. Saat melerai keduanya, Firmansyah justru mendapatkan kekerasan fisik dari Rudi. Oleh sebab itu, Iko terpaksa melawan Rudi untuk melindungi sang kakak. Sehingga Iko menjelaskan bahwa kasus pengeroyokan yang dituduhkan pada dirinya merupakan fitnah. Sebab ia tidak melakukan pengeroyokan melainkan pembelaan diri.
“Kakak saya muncul ingin melerai namun justru disambut dengan tindak kekerasan fisik oleh saudara Rudi kepada kakak saya juga. Nah, di situlah saya terpaksa melakukan sikap membela diri terutama untuk melindungi kakak saya,“ tambah Iko. Laporan Iko Uwais tersebut kemudian diterima pihak Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Menyukai ini:
Suka Memuat...