SERIKATNEWS.COM – Di Kabupaten Probolinggo sendiri, ada sekitar 266 Pondok Pesantren (Ponpes). Dari jumlah tersebut, perlu mendapatkan perhatian penuh dari berbagai kalangan. Salah satunya agar lebih maju, perlu didukung payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda).
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo Wahid Nurahman mengatakan, pihaknya mendukung permintaan dari beberapa stakeholder agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo memiliki Perda Pondok Pesantren (Ponpes).
Menurut politisi Partai Golkar tersebut, dengan Perda Ponpes tersebut, pemerintah nanti dapat membantu penyelenggaraan Ponpes untuk mengembangkan lembaga pendidikannya dan hal tersebut bisa memberi dampak positif untuk kemajuan pesantren.
“Kami dukung penuh lahirnya Perda Ponpes. Agar Ponpes semakin maju dan berdaya untuk masa depan bangsa. Peran Ponpes sangat besar bagi negeri ini, jadi jangan sampai melupakan apalagi mengesampingkan pesantren,” kata Wahid, Jumat (21/10/2022).
Pesantren, lanjut Wahid, merupakan salah satu sistem pendidikan yang esensial mewujudkan pengembangan diri dan memperoleh manfaat ilmu pengetahuan umum dan keagamaan serta memiliki nilai tambah meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Melalui perda ini, realitas penyelenggaraan pendidikan melalui pesantren di Kabupaten Probolinggo perlu mendapatkan dukungan agar dapat meningkatkan kualitas pesantren sesuai tradisi dan kekhasannya,” ujar politisi asal Kecamatan Pajarakan ini.
Selain Perda Ponpes, Wahid juga berharap agar Kabupaten Probolinggo memiliki Perda tentang Madrasah Diniyah (Madin). Baginya, Madin juga sangat penting dan strategis guna membangun karakter umat Islam yang Qurani, beriman dan bertakwa serta berakhlak mulia.
“Semoga ke depannya, keinginan ini secepatnya dipertimbangkan oleh pihak ataupun instansi terkait. Karena peran pesantren tidak perlu untuk diragukan lagi dalam menjaga akhlak generasi bangsa,” tutur Wahid.
Wartawan Serikat News Probolinggo
Menyukai ini:
Suka Memuat...