SERIKATNEWS.COM – Sebanyak 25 anggota Rampak Sarinah hadir dan ikut berpawai bersama 7 ribuan peserta Parade Budaya Nusantara. Pada parade yang diselenggarakan BNPT RI ini, Minggu 6 November 2022, Rampak Sarinah menyerukan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Selama parade berlangsung, Rampak Sarinah memajang spanduk berisi 3 tuntutan, yaitu Penetapan Hari Nasional Berkebaya, Penetapan Kebaya sebagai Warisan Budaya Nasional dan Dunia, serta Pengesahan RUU PPRT. Para anggota Rampak Sarinah juga membawa foto-foto para PRT korban kekerasan oleh para pemberi kerja.
Eva Sundari pendiri Rampak Sarinah dan juga Koordinator Sipil untuk UU PPRT menyatakan saatnya DPR mengesahkan RUU PPRT sebagai penyelesaian di hulu. Dengan demikian, korban-korban berikutnya bisa terhindar dari malapetaka yang sama.
Reny Shafira, kader Rampak Sarinah mengatakan budaya masyarakat harus ditransformasi dari praktek kolonial menjadi berkemanusiaan. “UU PPRT adalah alat untuk mengatur hubungan kerja di sektor rumah tangga agar sesuai nilai-nilai Pancasila. Kekerasan harus disudahi oleh negara,” tegas Reny.
Sementara menurut Ketua Rampak Sarinah Jakarta, Dhini Mudian, Rampak Sarinah yang didirikan di tahun 2017 di Tulungagung sudah menggunakan kebaya kutubaru berwarna putih sebagai seragam organisasi. Sejak saat itu pula Rampak Sarinah aktif menyerukan penetapan Hari Berkebaya Nasional dan pendaftaran kebaya sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia ke Unesco. ***
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...