SERIKATNEWS.COM – Persidangan kasus klitih yang terjadi di Jalan Gedongkuning, Kotagede, Yogyakarta pada Minggu 3 April 2022 lalu akan memasuki agenda vonis besok, Selasa (8/11/2022).
Kuasa hukum dari lima terdakwa kasus kejahatan jalanan atau klitih sudah bersiap melakukan banding ketika klien mereka dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Yogyakarta, Arsiko Daniwidho Aldebarant selaku penasihat hukum menuturkan, pihaknya tetap meminta majelis hakim untuk membebaskan kelima kliennya, RNS (19), FAS (18), MMA (21), HAA, dan AMH. Karena mereka sebenarnya bukanlah pelaku kejahatan jalanan yang menewaskan satu orang tersebut.
“Ada indikasi klien kami bukan pelaku kejahatan jalanan yang terjadi,” katanya, Senin (7/11/2022.
Ia menuturkan, banding akan mereka lakukan karena kuasa hukum menemukan sejumlah fakta di lapangan dan persidangan. Kelima anak-anak tersebut tidak berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat terjadi kejahatan jalanan tersebut.
Kejanggalan lain yang mereka temukan adalah berkaitan dengan CCTV yang dijadikan barang bukti. Rekaman CCTV yang digunakan tidak ada satupun yang memastikan atau mengarah pada kelima kliennya.
Rekaman CCTV yang digunakan juga tidak jelas gambarnya. Dan berdasarkan informasi dari Kepala Pusat Studi Forensik Digital UII Yudi Prayudi yang dihadirkan sebagai saksi ahli digital forensik mengakui kesulitan mengidentifikasi sosok dalam CCTV saat terjadi kasus kejahatan jalanan tersebut.
“Rekaman CCTV itu kan umumnya ekstensinya berupa HD atau Mov, nah ini diubah menjadi 3gp, apa akibatnya? Akibatnya alat bukti ini rusak sehingga tidak dapat dilihat siapa sebenarnya yang terekam dalam CCTV,” lanjut Arsiko.
Tak hanya itu, ada ketidaksesuaian pakaian atau hoodie yang dijadikan barang bukti untuk terdakwa utama atau sang eksekutor RNS. Pada CCTV nampak hoodie warna abu-abu dengan gambar kotak di bagian belakangnya. Sedangkan hoodie yang dijadikan barang bukti abu-abu polos.
“Saat kejadian RNS memakai hoodie kuning, tapi saat ditangkap dia harus membawa hoodie warna abu-abu seperti yang terlihat di CCTV,” ujarnya.
Saksi-saksi yang dihadirkan JPU pun, mengaku tidak melihat jelas siapa pelaku. Hanya ada satu saksi yang memberatkan dan yakin bahwa para terdakwa adalah pelaku. Saksi tersebut adalah rekan korban yang memboncengkan dan menemani korban di rumah sakit.
Namun ketika dicecar pertanyaan, saksi tersebut hanya menyebut ciri-ciri umum dari pelaku. Dia tidak bisa memastikan seperti apa ciri khusus pelaku dan dia hanya membenarkan jika RNS adalah pelaku ketika dihadirkan di persidangan. “Jadi belum ada yang melihat secara jelas pelakunya,” imbuhnya.
Selain itu, JPU memotong-motong keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh penasihat hukum sehingga keterangan substansial tentang keberadaan terdakwa tidak dimunculkan dalam surat tuntutan. Keterangan berkaitan dengan keberadaan para terdakwa pada Minggu 03 April 2022 pada waktu pukul 02.00 WIB sampai dengan 02.30 WIB tidak termuat.
Wartawan Serikat News Magelang
Menyukai ini:
Suka Memuat...