SERIKATNEWS.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo akan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di luar masa kampanye setelah pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) legislatif.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Yonki Hendriyanto dalam acara Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bagi Partai Politik se- Kabupaten Probolinggo, Senin (31/10/2023).
Menurut Yonki, DCT akan diumumkan pada Jumat (3/11/2023) mendatang. Nantinya, kata dia, Bawaslu akan memberikan tenggat waktu 2 x 24 jam pasca pengumuman DCT untuk Parpol agar menertibkan sendiri APK yang terpasang.
“Bisa disebut APK apabila ada unsur foto, gambar dan nomor urut. Kami akan menertibkan APK yang dipasang di luar masa kampanye. Saat ini kami tidak bisa menertibkan karena DCT masih belum diumumkan,” kata Yonki, Rabu (1/11/2023).
Terkait masa kampanye, Yonki menyebut, akan dimulai sejak tanggal 28 November 2023 hingga 11 Februari 2024. APK yang ditertibkan nantinya, bisa diambil kembali setelah masa kampanye datang.
“Nanti kita akan berkerjasama dengan pihak Satpol PP Kabupaten Probolinggo dan akan melibatkan seluruh anggota Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan,red),” pungkas Yonki.
Wartawan Serikat News Probolinggo
Menyukai ini:
Suka Memuat...