SERIKATNEWS.COM – Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Keduanya divonis bebas karena tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
“Memutuskan, menyatakan terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ucap Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana di PN Jakarta Timur, seperti dilansir Antara, Senin, 8 Januari 2024.
Majelis hakim menilai bahwa tuntutan pertama kepada Haris Azhar dan Fatia tidak memenuhi unsur hukum. Pasalnya, hal yang diperbincangkan oleh mereka tidak termasuk dalam dugaan penghinaan, sehingga keduanya terbebas dari dakwaan pertama.
Haris Azhar sebagai Direktur Lokataru dan Fatia Maulidiyanti sebagai Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) juga lepas dari dakwaan kedua dan subsider yakni penyebaran berita bohong. Majelis hakim menilai keduanya tidak memenuhi unsur pidana penyebaran berita bohong.
Sementara itu, sekitar seratusan orang dari berbagai kelompok masyarakat melakukan aksi dukungan untuk Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Bahkan, di depan PN Jakarta Timur, massa tersebut berteriak “Menang” saat mendengar vonis bebas untuk Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut.
Haris dan Fatia tak lupa mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung mereka dan membantu kelancaran sidang putusan yang berlangsung hari ini. “Terima kasih kepada semuanya yang telah mendukung kami,” ungkap Haris. (*)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...