SUMENEP – Setelah sempat melarikan diri, S (43), pelaku pencabulan terhadap anak tirinya sendiri, akhirnya ditangkap di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Gabungan Unit Resmob Polres Sumenep dan Unit VI Siber Polres Malang pada Senin (24/2/2025) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, SH., yang memimpin langsung operasi penangkapan, mengungkapkan bahwa S telah buron sejak kasusnya dilaporkan pada 17 Februari 2025. Kasus ini terungkap setelah ibu korban, A (47), melaporkan kejadian pencabulan terhadap putrinya, WS (12), yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri.
Pelarian S Berakhir di Malang
Setelah laporan masuk, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap tersangka. Informasi dari masyarakat mengarah pada keberadaan S di Malang, tepatnya di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Dampit. Tim gabungan segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Setelah kami menerima informasi keberadaan pelaku, tim segera berkoordinasi dengan Polres Malang dan berhasil menangkap S di pondok pesantren tempat ia bersembunyi,” ujar AKP Agus Rusdiyanto.
Saat penangkapan, polisi menyita satu unit ponsel milik tersangka yang diduga digunakan untuk mengancam korban. Barang bukti lain berupa visum et repertum serta pakaian korban juga turut disita sebagai bagian dari penyidikan.
Kronologi Kejahatan yang Berulang
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi bejat S sudah berlangsung sejak tahun 2023. Ia memanfaatkan kondisi rumah yang sepi saat istrinya bekerja di warung untuk melancarkan aksi kejinya terhadap WS.
“Tersangka tidak hanya melakukan perbuatan bejatnya sekali, tetapi berulang kali dengan cara mengiming-imingi korban uang Rp 50.000 serta mengancam akan membunuhnya jika berani melapor,” ungkap Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3), (2), (1) dan Pasal 82 Ayat (2), (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Hukuman yang menantinya tidak main-main, yakni pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar.
Lebih berat lagi, karena tersangka merupakan orang tua tiri korban, hukuman yang dijatuhkan akan ditambah sepertiga dari ancaman pidana.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak demi mencegah kejadian serupa terjadi di kemudian hari.
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...