SUMENEP – Rencana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali menuai polemik. Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se Kabupaten Sumenep secara tegas menolak revisi tersebut, yang dinilai membuka kembali ruang bagi militer untuk menduduki jabatan sipil.
Dalam pernyataan resminya, Aliansi BEM menyayangkan langkah Komisi I DPR RI yang dinilai memberi jalan bagi kembalinya dwifungsi TNI, sebuah kebijakan yang pernah menjadi ciri pemerintahan Orde Baru. Mereka menilai, keterlibatan militer dalam pemerintahan bertentangan dengan prinsip demokrasi yang seharusnya mengedepankan supremasi sipil.
“Kami menolak dan mengecam keras revisi ini. Jika disahkan, akan ada dampak serius bagi masyarakat, mulai dari berkurangnya lapangan kerja bagi sipil hingga kemunduran demokrasi di Indonesia,” ujar perwakilan Aliansi BEM dalam pernyataan tertulisnya.
Selain itu, mereka juga menyoroti kondisi ekonomi yang tengah sulit, dengan maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Jika militer diizinkan kembali mengisi jabatan sipil, peluang kerja bagi masyarakat sipil akan semakin menyusut.
Aliansi BEM Se-Kabupaten Sumenep menegaskan bahwa demokrasi harus tetap dijaga dan militer seharusnya tetap berada dalam fungsinya sebagai penjaga kedaulatan negara, bukan terlibat dalam politik dan pemerintahan sipil.
“Di negara demokrasi, keterlibatan militer dalam politik bertentangan dengan prinsip dasar demokrasi. Kami akan terus mengawal isu ini dan menolak revisi UU TNI,” tegas mereka.
Dengan semangat mahasiswa yang kritis, mereka pun menyerukan agar seluruh elemen masyarakat turut mengawal revisi UU ini demi menjaga demokrasi Indonesia.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...