SUMENEP – Tindakan penggerebekan yang dilakukan oleh anggota Satuan Sabhara Polres Sumenep di salah satu hotel kawasan Jalan Mustika No.1, Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota, pada Kamis (26/6/2025) pukul 11.00 WIB menuai kritik keras dari kalangan aktivis.
Aktivis Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim) menilai penggerebekan tersebut melanggar hukum dan mencederai asas keadilan. Pasalnya, tindakan itu dilakukan tanpa keterlibatan penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) serta tanpa disertai surat perintah resmi, yang seharusnya menjadi prosedur wajib dalam penanganan kasus pidana.
Mahbub Junaidi, Aktivis Dear Jatim, menyebut penggerebekan tersebut sebagai bentuk “abuse of power” yang melanggar prinsip due process of law dan hak asasi manusia. Ia menegaskan bahwa Sabhara bukanlah unit yang memiliki kewenangan melakukan penggerebekan atau penangkapan.
“Sabhara itu fungsi preventif, bukan penegak hukum pro-justitia. Tindakan seperti ini hanya bisa dilakukan oleh penyidik dengan surat perintah dan prosedur yang jelas. Kalau tidak, itu bukan penegakan hukum, itu intimidasi,” tegas Mahbub.
Salah satu korban dalam penggerebekan itu disebut merupakan seorang mahasiswi asal Pamekasan. Ia ditarik paksa ke kantor polisi menggunakan mobil patroli tanpa penjelasan status hukum yang jelas hingga saat ini.
Dear Jatim menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk penahanan sewenang-wenang yang dapat digugat melalui praperadilan.
Berdasarkan Pasal 33 dan 34 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hanya penyidik yang memiliki wewenang melakukan penggeledahan dan penangkapan dalam perkara pidana, seperti dugaan prostitusi atau perzinahan. Tanpa surat perintah atau kondisi luar biasa, tindakan aparat dinilai inkonstitusional.
“Jika benar dilakukan tanpa surat perintah, ini adalah pelanggaran hukum terbuka. Jika dilakukan untuk pencitraan, ini adalah pengkhianatan terhadap etika dan kehormatan institusi kepolisian,” lanjut Mahbub.
Dear Jatim juga menyoroti dampak psikologis dan sosial yang mungkin dialami korban. Tanpa status hukum yang jelas, seseorang yang digiring ke kantor polisi bisa mengalami stigma, tekanan mental hingga perusakan nama baik apalagi jika proses hukum tidak berjalan sesuai ketentuan.
Untuk itu, Dear Jatim mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur ini. Mereka juga meminta Kapolres Sumenep memberikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait dasar hukum dan alasan operasional penggerebekan tersebut.
“Kapolres harus transparan. Jika tindakan anak buahnya tak berdasar hukum, maka yang terjadi adalah penindasan berkedok penegakan hukum. Ini adalah cikal bakal otoritarianisme yang harus dicegah,” pungkas Mahbub.
Dear Jatim mendorong korban atau pihak keluarga untuk menempuh jalur hukum, baik melalui gugatan praperadilan maupun pelaporan ke Divisi Propam. “Tidak boleh ada aparat yang bertindak semaunya tanpa takut hukum,” tegas mereka.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Sumenep terkait penggerebekan tersebut. Desakan agar Propam Polri mengambil alih kasus ini semakin menguat sebagai langkah untuk menjaga integritas dan profesionalitas institusi kepolisian.
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...