JAKARTA – Dugaan pengusiran dan pembongkaran rumah seorang nenek lanjut usia di Surabaya mendapat sorotan keras dari Asosiasi Lawyer Muda Madura (ALMA). Organisasi profesi tersebut menilai tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum ormas MADAS sebagai perbuatan tidak berperikemanusiaan dan bertentangan dengan prinsip negara hukum.
ALMA menegaskan bahwa Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan Indonesia sebagai negara hukum. Oleh sebab itu, segala bentuk penggusuran atau pengusiran wajib dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah.
“Pengusiran dan pembongkaran rumah tanpa dasar hukum yang sah merupakan pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak atas rasa aman, tempat tinggal yang layak, serta perlindungan terhadap kelompok rentan seperti lanjut usia,” tulis ALMA dalam rilis resminya, Rabu (24/12/2025).
ALMA juga menilai tindakan tersebut mencerminkan praktik main hakim sendiri yang berpotensi melanggar ketentuan pidana dalam KUHP. Menurut ALMA, penyelesaian sengketa kepemilikan tanah atau bangunan harus dilakukan melalui jalur hukum, bukan dengan tekanan massa.
Selain merugikan korban, ALMA menilai tindakan premanisme yang mengatasnamakan ormas turut mencoreng nama baik masyarakat Madura secara kolektif.
“Perilaku intimidatif, kekerasan, dan main hakim sendiri sama sekali tidak mencerminkan nilai, jati diri, maupun kearifan lokal orang Madura,” tegas Ketua Umum ALMA, M. Ali Murtadho.
Sebagai tindak lanjut, ALMA mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut kasus ini secara transparan dan profesional, menindak tegas para pelaku, serta menjamin pemulihan hak-hak korban.
Menyukai ini:
Suka Memuat...