BATAM – Tim patroli laut Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, kembali menggagalkan penyelundupan rokok ilegal tanpa pita cukai. Sebanyak 414.000 batang berhasil diamankan di perairan Teluk Bintan, Kepulauan Riau, pada Rabu (3/12/2025) yang lalu.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa ribuan batang rokok tanpa pita cukai itu diangkut menggunakan perahu cepat tanpa nama, menggunakan mesin Yamaha 2×200 PK. “Penindakan ini merupakan hasil sinergi pengawasan dan tindak lanjut atas informasi masyarakat,” katanya seperti dilansir Antara, Minggu, 7 Desember 2025.
Dia menjelaskan, penindakan ini terjadi dua hari berselang setelah penindakan serupa di perairan Pulau Ngenang, pada Senin (1/12). Sebanyak 371.200 batang rokok ilegal diangkut menggunakan kapal pompong tanpa nama.
Penindakan kali ini dilakukan oleh Tim Satgas Patroli BC 10029 saat berpatroli di wilayah perairan Pulau Lobam hingga Pulau Dompak pada Rabu (3/12).
Saat berpatroli, petugas Bea Cukai Batam mendapati kapal sasaran yang sesuai dengan informasi awal. Saat dilakukan pengejaran, kapal tersebut tidak kooperatif dengan membuang barang ke laut, serta melakukan manuver berbahaya di laut.
Pengejaran dilanjutkan hingga kapal target mengandaskan diri di Pulau Tanjug Seboak. “Saat kapal ditemukan dalam kondisi tanpa awak. Petugas sudah melakukan pencarian terhadap pelaku, namun terhambat kondisi gelap dan hutan bakau yang lebat,” jelas Zaky.
Tim lalu melakukan pemeriksaan kapal, ditemukan muatan berupa rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 414.000 batang dari berbagai merk. Seperti merk UFO Mind sebanyak 272.000 batang, merk UFO Bold sebanyak 72.000 batang, merk Double Happiness sebanyak 60.000 batang, dan Shanghari sebanyak 10.000 batang.
Kapal beserta barang bukti diamankan di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga mencari barang bukti yang dibuang ke laut.
“Meski menghadapi situasi tidak kooperatif di lapangan, petugas Bea Cukai Batam tetap menjalankan tugas sesuai prosedur dan berhasil mengamankan sarana serta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Langkah tegas ini menjadi strategi berkelanjutan Bea Cukai Batam dalam menekan peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Masyarakat diimbau untuk tidak memproduksi, mengedarkan, maupun memperjualbelikan rokok ilegal.
“Apabila masyarakat menemukan atau mencurigai peredaran rokok ilegal, agar segera menyampaikan informasi kepada Hotline Bea Cukai Batam di nomor 0877 4914 4577 untuk ditindaklanjuti,” katanya. (*)
Sumber: Antara
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...