JAKARTA – Pernyataan Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengenai kewajiban izin dalam penggalangan dana untuk korban bencana Sumatera sempat memicu perdebatan di media sosial. Menyikapi dinamika tersebut, Gus Ipul memberikan klarifikasi bahwa pemerintah tidak pernah melarang masyarakat untuk menggalang donasi, selama mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Gus Ipul menekankan bahwa pemerintah justru menghargai tingginya solidaritas publik yang muncul setiap kali bencana melanda.
“Pemerintah tidak pernah melarang masyarakat menggalang donasi. Kami sangat menghargai semangat gotong royong,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).
Eks Sekjen PBNU itu menegaskan bahwa aturan izin dalam pengumpulan dana bukanlah hambatan, melainkan mekanisme agar penyaluran bantuan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan tepat sasaran.
Menurutnya, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 telah mengatur bahwa setiap kegiatan pengumpulan uang atau barang untuk kepentingan sosial wajib mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang.
“Aturan itu bukan untuk mempersulit, tetapi agar dana dapat dipertanggungjawabkan dan disalurkan dengan benar,” jelasnya.
Regulasi tersebut mencakup penggalangan dana untuk pembangunan bidang sosial, keagamaan, mental, kebudayaan, hingga kesejahteraan. Dengan adanya izin, pemerintah berharap tidak terjadi penyalahgunaan dana serta memastikan bahwa bantuan diterima oleh pihak yang berhak.
Kementerian Sosial kini tengah meningkatkan sosialisasi kepada publik terkait mekanisme izin tersebut. Gus Ipul menegaskan bahwa semangat gotong royong masyarakat sangat diperlukan, namun tetap harus berada dalam koridor hukum yang menjamin transparansi dan akuntabilitas. Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan kembali bahwa pemerintah mendukung setiap inisiatif bantuan yang sesuai prosedur.
Menyukai ini:
Suka Memuat...