PROBOLINGGO – Pergantian tahun yang identik dengan kebersamaan dan perayaan bersama pasangan, bagi sebagian warga Kota Probolinggo justru dijalani dengan status baru.
Sepanjang tahun 2025, angka perceraian di kota ini mengalami peningkatan signifikan, menjadikan momen libur Natal dan Tahun Baru dirayakan oleh ratusan duda dan janda tanpa pasangan hidup.
Data Pengadilan Agama Kota Probolinggo mencatat, selama tahun 2025 terdapat 936 perkara yang masuk, mayoritas didominasi oleh perkara perceraian. Dari jumlah tersebut, 916 merupakan perkara baru, sementara 20 perkara merupakan sisa penanganan tahun sebelumnya.
Dari total perkara yang ditangani, sebanyak 910 perkara telah diputus oleh majelis hakim. Rinciannya, 777 perkara dikabulkan, 26 perkara ditolak, dan 13 perkara tidak diterima.
Selain itu, tercatat pula 86 perkara yang dicabut oleh para pihak serta 8 perkara yang digugurkan karena kendala administratif maupun hukum.
Khusus perkara perceraian, Pengadilan Agama Kota Probolinggo mengabulkan 516 perkara sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, cerai gugat masih mendominasi dengan 368 perkara, sementara cerai talak tercatat sebanyak 148 perkara.
Humas Pengadilan Agama Kota Probolinggo, Rifki Kurnia Wazzan, membenarkan adanya peningkatan perkara perceraian dibandingkan tahun sebelumnya. Ia menyebut, mayoritas pasangan yang berpisah berada pada usia produktif.
“Secara data memang ada peningkatan dibandingkan tahun lalu. Rata-rata yang mengajukan gugatan perceraian masih di usia produktif,” ujarnya saat di temui oleh Serikat-News, Kamis (25/12/2025).
Menurut Rifki, usia pernikahan pasangan yang berujung perceraian juga sangat beragam. Ada pasangan yang baru membina rumah tangga selama satu tahun, namun tak sedikit pula yang telah menikah cukup lama sebelum akhirnya memutuskan berpisah.
“Variasinya cukup lebar. Ada yang pernikahannya masih sangat muda, ada juga yang sudah bertahun-tahun. Faktor penyebabnya pun beragam dan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim,” jelasnya.
Sementara itu, perkara lain seperti dispensasi kawin dan penetapan ahli waris jumlahnya relatif kecil jika dibandingkan dengan perkara perceraian. Meski demikian, seluruh perkara tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Meningkatnya angka perceraian ini tak hanya tercermin dalam statistik pengadilan, tetapi juga terasa di ruang-ruang sosial masyarakat.
Libur Tahun Baru yang biasanya dirayakan bersama pasangan, kini dijalani sebagian warga dengan status duda dan janda, menghabiskan waktu bersama keluarga, anak, atau bahkan sendirian.
Menyukai ini:
Suka Memuat...