JAKARTA — Tim Hukum Kantor Dignity Attorney & Counsellor at Law (Dignity Law) kembali mendampingi pengajuan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (26/1/2026).
Permohonan tersebut menyoroti dimasukkannya pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam struktur anggaran pendidikan nasional.
Permohonan diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama tiga mahasiswa aktif, yakni Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, dan Rikza Anung Andita, serta seorang guru honorer bernama Sae’d. Perkara ini telah diregistrasi di Kepaniteraan MK dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Kuasa hukum Pemohon dari Dignity Law, Abdul Hakim, menyatakan permohonan tersebut diajukan untuk menjaga mandat Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.
Menurut Hakim, ketentuan Pasal 22 ayat (3) beserta Penjelasannya dalam UU APBN 2026 telah memperluas makna pendanaan operasional pendidikan dengan memasukkan pembiayaan Program MBG, padahal program tersebut dinilai tidak berkaitan langsung dengan fungsi inti pendidikan.
“Dari total anggaran pendidikan tahun 2026 sebesar Rp769,1 triliun, sekitar Rp223 triliun dialokasikan untuk pendanaan MBG. Artinya, hampir 29 persen anggaran pendidikan terserap untuk program tersebut,” kata Abdul Hakim.
Ia menyebut pergeseran anggaran tersebut berdampak pada berkurangnya ruang fiskal untuk kebutuhan pendidikan yang dinilai lebih mendesak, seperti peningkatan kualitas guru, sarana dan prasarana sekolah, bantuan pendidikan, serta pemerataan akses pendidikan.
Hakim juga menyoroti dampak kebijakan penganggaran itu terhadap tenaga pendidik, khususnya guru honorer. Di sejumlah daerah, kata dia, ditemukan pemotongan gaji guru sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran pendidikan.
“Pada saat yang sama, anggaran besar justru dialihkan untuk pembiayaan Program MBG,” ujarnya.
Bahkan, lanjut Hakim, gaji satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) dalam program MBG disebut jauh lebih tinggi dibandingkan penghasilan guru honorer yang berada pada kisaran Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per bulan.
“Hal ini dinilai tidak sebanding jika diukur dari kontribusi besar tenaga pendidik dalam membangun kualitas pendidikan nasional,” jelasnya.
Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai mencakup program makan bergizi, serta membatalkan Penjelasan pasal tersebut karena dinilai memperluas norma secara tidak sah.
Abdul Hakim menegaskan permohonan tersebut tidak dimaksudkan untuk menolak Program MBG, melainkan memastikan program tersebut tidak menggunakan anggaran pendidikan yang secara konstitusional diprioritaskan untuk penyelenggaraan pendidikan nasional.
“Anggaran pendidikan adalah mandat konstitusi yang tidak boleh dipenuhi secara formalistik. Jika sebagian besar dialihkan untuk program di luar pendidikan inti, maka hak atas pendidikan yang layak dan bermutu akan terancam,” tegasnya.
Ia menambahkan, praktik memasukkan program makan bergizi ke dalam anggaran pendidikan tidak lazim diterapkan di berbagai negara. Brasil, menurutnya, secara eksplisit melarang program suplementer seperti bantuan makanan dan layanan kesehatan dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan.
Sementara di Amerika Serikat, makan siang sekolah ditempatkan sebagai kebijakan kesehatan publik dan ketahanan pangan di bawah yurisdiksi Department of Agriculture (USDA), bukan sebagai bagian dari anggaran pendidikan.
“Artinya, meskipun program makan bagi peserta didik dianggap penting, secara hukum dan anggaran tetap diposisikan di luar rezim pendidikan,” kata Hakim.
Menyukai ini:
Suka Memuat...