Probolinggo – Meski statusnya sudah dinaikkan atau menetapkan sebagai tersangka, namun Polres Probolinggo tidak melakukan penahanan kepada Kepala Desa (Kades) Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Sebelumnya, Dedi Widiyanto (23) warga Desa Kedasih, Kecamatan Sukapura, melaporkan Kades Ngadisari SY dan BD, seorang perangkat desa setempat dengan kasus penganiayaan ke Polsek Sukapura pada Maret 2026 lalu.
Penganiayaan itu dipicu lantaran Dedi Widiyanto diduga melanggar aturan desa dengan beraktivitas mengangkut kentang di malam hari. Permasalahan tersebut kemudian dibawa ke kantor Linmas setempat untuk diselesaikan.
Saat di kantor Linmas, Kades Ngadisari ditemani perangkat desa tiba untuk memimpin mediasi. Namun, saat Dedi Widiyanto mengeluarkan ponsel dengan maksud mendokumentasikan kegiatan itu, Kades Ngadisari langsung naik pitam.
“Sebelumnya memang saya sudah minta maaf saat di lokasi mengangkut kentang. Tapi tetap disuruh datang ke Kantor Linmas yang dihadiri oleh Kades Ngadisari dan satu perangkat desa nya,” kata Dedi, Senin (4/5/2026).
“Sempat terjadi perdebatan, makanya saya ambil HP untuk merekam situasi dan kondisi, khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan. Ternyata HP saya tetap diambil dan saya dipukul pakai tangan kosong,” ujar Dedi.
Dari kejadian tersebut, menurut Dedi, dirinya dipukul di bagian kepala nya berkali-kali. Sedangkan BD yang turut ikut campur dengan menendang kepala serta memukul punggungnya menggunakan golok bagian samping.
“Saya saat itu sama teman kerja dan juga ayah saya. Tapi saat ayah saya mencoba melerai, ayah saya juga mendapat kekerasan fisik dan intimidasi. Makanya saya putuskan mengambil jalur hukum,” ungkapnya.
Sebelumnya, yang bersangkutan melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Sukapura, namun dengan dalih keamanan, laporan tersebut diambil atau ditangani Satreskrim Polres Probolinggo.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, Satreskrim Polres Probolinggo telah mengamankan lebih dari dua barang bukti, seperti rekaman CCTV penganiayaan, sajam berupa golok dan hasil visum. Sehingga status Kades Ngadisari dan perangkatnya dinaikkan sebagai tersangka.
Meski statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun pihak kepolisian memilih tidak menahannya dengan alasan selama proses penyelidikan maupun penyidikan, tersangka dinilai kooperatif.
Sayangnya, hingga berita ini ditulis, Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP I Made Kembar Mertadana saat dikonfirmasi tidak merespon.
Wartawan Serikat News Probolinggo
Menyukai ini:
Suka Memuat...