JAKARTA – Sebanyak 50 pasangan calon pengantin (catin) mengikuti program Nikah Fest 2026 ‘One Stop Nikah Solution’ yang digelar di Jakarta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 31 pasangan melangsungkan akad nikah secara langsung di lokasi acara, sedangkan 19 pasangan lainnya menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai dengan domisili masing-masing.
Acara yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama ini diselenggarakan bersamaan dengan Islamic Wedding Expo 2026 pada 27–28 Juni 2026. Kegiatan sosial ini sekaligus menjadi bagian dari rangkaian perayaan Peaceful Muharam 1448 H.
Langkah konkret Kemenag ini mendapat apresiasi langsung dari Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Syafi’i yang hadir memberikan nasihat perkawinan. Nikah Fest 2026 dinilai memberi solusi nyata bagi masyarakat yang sempat menunda pernikahan akibat kendala finansial maupun kerumitan administrasi.
“Kegiatan ini merupakan salah satu bukti kehadiran negara dalam memberikan pelayanan keagamaan kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang selama ini sudah sampai pada keputusan menikah tapi membayangkan proses dan pembiayaan, sehingga menunda niat sucinya,” ujar Wamenag di Jakarta, Sabtu (27/6/2026).
Kepada para pasangan yang baru saja mengikat janji suci, Wamenag menitipkan pesan mendalam mengenai esensi penting dalam merawat bahtera rumah tangga. Menurutnya, cinta dan kasih sayang merupakan fitrah murni dari Sang Pencipta yang dianugerahkan agar manusia memiliki dorongan suci dalam membangun keluarga.
“Bagaimana kita merawat rumah tangga? Kita sudah dibekali Allah dua hal yaitu Waja’ala bainakum mawaddah wa rahmah, cinta dan kasih sayang. Rasa ini tidak dipelajari, tidak dibeli, dan bukan hadiah dari siapapun,” urainya.
Wamenag juga menegaskan bahwa sebuah pernikahan menyimpan amanah besar untuk mewujudkan tatanan masyarakat yang aman dan tenteram, yang pada akhirnya berdampak pada ketahanan nasional.
“Karena bangsa yang baik dimulai dari masyarakat kecil yang baik, dan masyarakat kecil yang baik itu ditentukan oleh rumah tangga-rumah tangga yang baik. Karena itulah, perintah menikah itu adalah perintah untuk mewujudkan kebaikan untuk kita laki-laki dan perempuan, untuk keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara,” tegas Wamenag.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menambahkan bahwa pihaknya memberikan pelayanan penuh kepada para catin secara cuma-cuma alias gratis tanpa dipungut biaya apa pun.
Kemudahan yang diberikan oleh Kemenag terbilang sangat lengkap. Peserta tidak hanya difasilitasi dalam pengurusan proses administrasi dan pendaftaran saja, melainkan juga mendapatkan fasilitas tata rias (make up artist) hingga pemberian uang transportasi bagi para pasangan yang berbahagia. (*)