PASURUAN – Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan dari Fraksi Gerindra dilaporkan ke Polres Pasuruan Kota setelah diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Anggota legislatif berinisial Z itu dilaporkan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli tanah sehingga korban bernama Jainudin mengalami kerugian mencapai Rp 1,25 miliar.
Laporan itu ditandai melalui Surat Tanda Terima Laporan atau Aduan Masyarakat Nomor : STTPM/SAT RESKRIM/293/X/2026/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA/POLDA JAWA TIMUR.
Kuasa Hukum Jainudin, Maulana Sholehuddin mengatakan, pihaknya mendampingi kliennya sudah melaporkan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dari Fraksi Gerindra berinisial Z.
“Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Z ini diduga telah melakukan penipuan terhadap klien saya pada proses jual beli tanah yang tidak sah,” kata Maulana, Sabtu (10/10/2026).
Dalam laporannya, lanjut Maulana, dirinya telah menyerahkan 2 alat bukti kepada Polres Pasuruan Kota untuk membantu mempermudah dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan dalam perkara tersebut.
“Alat bukti sudah kami lengkapi agar segera bisa ditindaklanjuti oleh aparat. Sementara lokasi tanah dalam jual beli ini berada di Desa Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan,” jelas Maulana.
“Kami sangat berharap kepada Kapolres Pasuruan menjadikan perkara ini sebagai atensi, sebab hal ini dilakukan oleh seorang pejabat yang seharusnya melindungi rakyatnya,” pungkas Direktur Advokat Indonesia itu.
Wartawan Serikat News Probolinggo