PROBOLINGGO – Dua warga Kabupaten Probolinggo yang dilaporkan oleh warga Kabupaten Bondowoso ke Polres Probolinggo menepis keterlibatannya dalam dugaan kasus penggelapan dan penipuan mobil gadai.
Keduanya adalah AG, warga Desa Liprak Wetan, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo dan BI, warga Desa Mranggon, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Menurut AG, dalam dugaan kasus penggelapan dan penipuan mobil gadai tersebut dirinya hanya sekedar ingin membantu setelah keluarga dari pelapor datang ke rumahnya bersama dengan bersama dengan BI, yang merupakan sahabat karib suami pelapor.
“Karena saya kenal juga dengan BI ini, jadi saya coba membantu melalui kenalan saya. Singkat cerita, terjadi kesepakatan gadai mobil jenis Xpander dengan nominal Rp 50 juta bukan Rp 58 juta seperti yang dilaporkan,” kata AG, Rabu (24/9/2025).
“Uang tersebut memang saya yang pegang, tapi saat hendak diserahkan kepada kenalan saya, suami dan anak pelapor ini saya minta turun untuk menyaksikan kesepakatan mobil gadai ini. Tapi mereka tidak mau turun,” tambahnya.
Setelah kurang lebih 3 hingga 4 bulan dari kesepakatan itu, lanjut AG, dirinya dihubungi kenalannya yang menyediakan mobil tersebut agar mengembalikan lagi mobil Xpander itu dengan alasan adanya masalah dengan kendaraan tersebut.
“Saya datang ke rumah yang bersangkutan bersama BI dan istrinya untuk mengambil mobil tersebut kemudian menukarnya dengan mobil lain milik saya jenis Ayla dan mobil Xpander ini lalu saya kembalikan tanpa menerima uang gadai dari pemiliknya karena berjanji mengganti dengan mobil lain,” terang AG.
“Akan tetapi sampai sekarang mobil yang dijanjikan itu tidak ada dan uang gadai itu juga tidak dikembalikan. Sedangkan mobil Ayla saya itu, sebagai jaminan saya agar tidak merusak kepercayaan orang. Meskipun pada akhirnya, mobil Ayla saya dikembalikan oleh suami dan anak pelapor dan meminta saya mencicil uang gadai,” jelasnya.
Demi menjaga kepercayaan itulah, menurut AG, dirinya sampai rela membayar uang cicilan sebesar Rp 10 juta sebagai tanggung jawab karena telah mengambil mobil gadai kepada kenalannya itu.
“Setelah pembayaran Rp 10 juta itu saya dihubungi terus untuk dimintai pembayaran sisa gadai. Tapi saya terus bilang kalau belum punya uang, sampai akhirnya saya dilaporkan. Sedangkan sampai sekarang saya tidak tahu keberadaan kenalan saya yang punya Xpander itu,” tutur AG.
“Yang diperlu diklarifikasi juga, dalam proses gadai ini, saya tidak pernah membawa-bawa nama saya sebagai Ketua GRIB Jaya Kabupaten Probolinggo sebagai dasar agar pelapor ini percaya. Padahal bukan saya yang menawarkan gadai mobil ini kepada pelapor, tapi pelapor yang meminta bantuan ke saya,” pungkasnya.
Hal senada disampaikan BI, menurutnya, dalam dugaan kasus penggelapan dan penipuan mobil gadai ini, dirinya tidak pernah menerima uang sepeser pun. Melainkan hanya membantu suami pelapor sebagai temannya untuk mencari mobil gadai.
“Saya tidak pernah menerima uang apapun, saya hanya membantu saja. Karena didesak untuk mencarikan mobil gadai, akhirnya saya bawa suami dan anak dari pelapor ini ke rumah AG dan meminta bantuan AG,” jelasnya.
Wartawan Serikat News Probolinggo
Menyukai ini:
Suka Memuat...