Probolinggo – Proses penyidikan dugaan tindak pidana kasus penganiayaan yang menyeret pemilik Hotel 88 Sukapura, Dinggyo Cuwi alias Mr. Cuwi, dipersoalkan dari sisi prosedur hukum.
Tim Kuasa Hukum Mr. Cuwi menilai, penyidik tidak memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kliennya sebagai pihak terlapor.
Oleh karena itu persoalan tersebut kini dibawa ke jalur praperadilan. Sebab adanya prosedur hukum yang merupakan kewajiban tidak dilakukan oleh aparat penegak hukum.
“SPDP ini merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum. Sebab, penanganan perkara tidak hanya harus mengungkap dugaan tindak pidana, tetapi juga wajib mengikuti ketentuan hukum acara,” kata kuasa Hukum Cuwi, Samiran, Kamis (22/10/2026).
Persoalan tersebut, menurut Samiran, bermula dari laporan dugaan pencurian uang dan emas di Vila 88 Sukapura pada 6 Maret 2025. Laporan tersebut kemudian disampaikan ke Polsek Sukapura pada 8 Maret 2025.
Sehari setelah laporan dibuat, lanjut Samiran, klien bersama pekerjanya bernama Iyon, lalu mendatangi rumah Suwarni. Kedatangannya berkaitan dengan upaya meminta pengembalian uang dan barang yang diduga diambil.
Lalu pada 10 Maret 2025, mediasi digelar di Polsek Sukapura yang diharapkan Mr. Cuwi, Suwarni, Iyon, perangkat desa bernama Sukoco, serta sejumlah pihak lain.
“Pada saat mediasi berlangsung, tidak terlihat tanda-tanda luka pada tubuh Suwarni dan juga tidak ada pembahasan mengenai dugaan penganiayaan dalam pertemuan tersebut,” beber Samiran.
“Tapi pada 17 Maret 2025, Suwarni melaporkan dugaan penganiayaan ke Polres Probolinggo. Perkara itu kemudian ditangani penyidik hingga akhirnya menjadi objek permohonan praperadilan yang diajukan pihak Cuwi,” imbuhnya.
Sementara yang jadi keberatan itu terletak pada penerbitan SPDP pada 17 Juli 2025, namun dokumen tembusan SPDP hanya ditujukan kepada Kapolres Probolinggo, Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan, dan pelapor.
“SPDP wajib disampaikan kepada jaksa penuntut umum, dengan tembusan ketua pengadilan, korban atau pelapor, serta terlapor. Tetapi, dalam dokumen yang kami temukan, terlapor tidak diberi tembusan,” ujar Samiran.
Sebab, menurut Samiran, jika merujuk pada Pasal 109 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 sebagai dasar keberatannya. Sebab hal tersebut merupakan bagian dari prosedur yang harus dipenuhi dalam proses penyidikan.
“Oleh karena itu kami harap, hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpedoman pada hukum acara. Kita boleh melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana, tetapi jangan sampai prosesnya justru melanggar prosedur,” pungkasnya.
Wartawan Serikat News Probolinggo