PROBOLINGGO – DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (21/10/2026) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan panitia khusus (pansus) terhadap pembahasan 4 (empat) naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang diusulkan oleh DPRD Kabupaten Probolinggo.
Keempat raperda inisiatif DPRD Kabupaten Probolinggo yang disampaikan meliputi Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Raperda tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Raperda tentang Ketenagakerjaan serta Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua Kabupaten Probolinggo M. Zubaidi ini dihadiri oleh Pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Probolinggo.
Dari pihak eksekutif hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Probolinggo serta perwakilan Forkopimda Kabupaten Probolinggo.
Pansus I yang membahas Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani menyoroti perlunya penguatan penyuluhan, kelembagaan kelompok tani, ketersediaan sarana produksi, inovasi teknologi serta pendataan petani untuk mendukung penyaluran program dan bantuan yang tepat sasaran.
Salah satu perhatian utama adalah pengaturan praktik plasi dalam transaksi hasil pertanian. Pansus I mendorong adanya batasan transaksi, pengawasan, mekanisme pengaduan serta sanksi yang memiliki dasar hukum jelas agar petani memperoleh perlindungan dan harga jual yang adil.
Selain itu, Bapelitbangda didorong mengintegrasikan program perlindungan petani dalam perencanaan pembangunan daerah. Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan, DKUPP dan Bagian Hukum juga direkomendasikan memperkuat koordinasi sesuai kewenangan masing-masing.
Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat posisi petani, mengurangi risiko usaha tani serta memperluas akses terhadap teknologi, pembiayaan dan pasar.
Pada Raperda tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pansus II merekomendasikan penguatan pengawasan terhadap aktivitas usaha yang berpotensi merusak lingkungan, termasuk pertambangan, tambak, penebangan dan pengeboran. Pelaksanaannya perlu disesuaikan dengan kewenangan pemerintah daerah serta dikoordinasikan dengan instansi terkait.
Perlindungan kawasan mangrove juga menjadi perhatian melalui inventarisasi, pemetaan, pemeliharaan dan evaluasi berkala. Upaya konservasi turut diarahkan pada perlindungan hutan, kawasan pesisir, daerah aliran sungai, sumber mata air serta keanekaragaman hayati lokal.
PARIPURNA : Sekda Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto saat menyalami anggota DPRD yang mengikuti Rapat Paripurna, Rabu (21/10/2026). (MAFA)
Pansus II juga mendorong pembaruan data flora dan fauna, pelibatan masyarakat dalam kegiatan konservasi serta kejelasan pembagian kewenangan antarpemerintah untuk menghindari tumpang tindih aturan.
Penguatan pendanaan konservasi, pengembangan ekowisata mangrove dan penyempurnaan ketentuan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan turut masuk dalam rekomendasi.
Sementara Pansus III yang membahas Raperda Ketenagakerjaan menekankan perlindungan pekerja rentan, perluasan kesempatan kerja serta pemenuhan hak pekerja perempuan.
Pemerintah daerah didorong memperluas akses jaminan sosial bagi pekerja informal, pekerja harian, korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kelompok rentan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Peningkatan kompetensi tenaga kerja juga menjadi perhatian melalui revitalisasi Balai Latihan Kerja (BLK), pelatihan berbasis kebutuhan industri, sertifikasi kompetensi serta fasilitasi penempatan kerja.
Selain itu, rekomendasi mencakup perlindungan hak pekerja perempuan, termasuk cuti melahirkan, fasilitas laktasi dan perlindungan dari diskriminasi. Kesempatan kerja yang setara bagi penyandang disabilitas serta perlindungan pekerja rumah tangga juga dinilai perlu diperkuat.
Pansus III turut menyoroti pentingnya hubungan industrial yang harmonis, penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan dan pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan berbasis data. Seluruh rekomendasi diharapkan diterjemahkan menjadi ketentuan yang jelas dan dapat dilaksanakan.
Adapun Pansus IV yang membahas Raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan mendorong agar kebijakan tersebut tidak hanya berfungsi menghadapi keadaan darurat, tetapi juga membantu penyerapan hasil panen dan menjaga stabilitas harga pangan.
Kelompok tani dan gabungan kelompok tani (Gapoktan) diharapkan dilibatkan dalam pengadaan serta penyerapan hasil produksi. Untuk mendukung transparansi, pemerintah daerah diminta menyiapkan mekanisme verifikasi yang jelas dalam pelaksanaan kerja sama.
Pansus IV juga merekomendasikan pemetaan daerah rawan pangan, potensi produksi, kebutuhan masyarakat serta lokasi strategis penyimpanan cadangan pangan di seluruh Kabupaten Probolinggo.
Pengelolaan stok perlu didukung pengawasan mutu, sistem informasi terpadu dan mekanisme penyaluran yang cepat ketika terjadi bencana, kekurangan pangan atau gejolak harga.
Selain integrasi program ke dalam perencanaan dan penganggaran daerah, Pansus merekomendasikan penyusunan Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana paling lama enam bulan setelah Perda diundangkan.
Empat Raperda tersebut memuat sejumlah isu yang berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat, mulai dari perlindungan penghasilan petani dan kelestarian lingkungan hingga kesejahteraan pekerja serta ketersediaan pangan.
Rekomendasi pansus diharapkan menjadi bahan penyempurnaan regulasi agar ketentuan yang disusun dapat diterapkan sesuai kewenangan dan kebutuhan Kabupaten Probolinggo.
BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru merencanakan pembangunan Sentra Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Rencana strategis ini untuk memperluas pemasaran
PROBOLINGGO – DPRD Kabupaten Probolinggo menyampaikan jawaban atas pandangan umum Bupati Probolinggo terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD dalam
PROBOLINGGO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justisia Arunakara Indonesia mengapresiasi sikap Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo yang dinilai profesional,
KOTA GORONTALO – Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinsosdukcapil) mematangkan persiapan pelaksanaan Bantuan Langsung Pangan
PROBOLINGGO – Menawarkan bantuan menyelesaikan persoalan hukum dengan permintaan sejumlah uang atau Makelar Kasus (Markus) oleh Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di
PROBOLINGGO – Belakangan ini, sudah banyak muncul perkumpulan dengan mengatasnamakan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Kabupaten Probolinggo yang menyuarakan kepentingan masyarakat
PROBOLINGGO – Masyarakat yang membutuhkan vaksinasi internasional di Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas I Probolinggo tidak selalu bisa mendapatkan seluruh