JAKARTA — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menegaskan penolakannya terhadap tafsir baru pelindungan hukum bagi jurnalis dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagaimana diuji oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang lanjutan uji materi perkara nomor 145/PUU-XXIII/2025, Selasa (21/10), kedua organisasi pers tersebut hadir sebagai pihak terkait bersama Dewan Pers.
Sekretaris Jenderal AJI Indonesia, Bayu Wardhana, menyatakan bahwa persoalan pelindungan hukum bagi jurnalis bukan terletak pada isi Pasal 8 UU Pers, melainkan pada lemahnya implementasi oleh pemerintah.
“Pemerintah harus lebih aktif memberikan perlindungan pada jurnalis sebagaimana diamanatkan Pasal 8 UU Pers. Bentuknya bisa berupa bantuan hukum bagi jurnalis yang dikriminalisasi, serta penegakan hukum tegas terhadap aparat yang melakukan kekerasan agar menimbulkan efek jera,” tegas Bayu dalam sidang di MK.
Ia menilai, permohonan Iwakum yang mengusulkan dua tafsir baru terhadap Pasal 8 justru berpotensi menyempitkan makna pelindungan hukum hanya pada konteks tindakan kepolisian atau gugatan hukum. Padahal, kata Bayu, pasal tersebut sejatinya memberikan perlindungan yang lebih luas terhadap jurnalis dan kerja jurnalistik itu sendiri.
Sebagai contoh lemahnya implementasi, Bayu menyinggung kasus gugatan Rp200 miliar Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo dan kasus pidana Pemred Banjarhits, Diananta, tahun 2020.
“Kedua kasus ini sudah mendapatkan keputusan dari Dewan Pers sesuai UU Pers, namun diabaikan oleh menteri maupun kepolisian,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Umum PWI Akhmad Munir menegaskan bahwa pelindungan hukum terhadap jurnalis belum terwujud secara nyata di lapangan. Menurutnya, substansi UU Pers sudah memadai, tetapi pelaksanaannya belum berjalan efektif.
“Pelindungan hukum tidak boleh diartikan sebagai kekebalan hukum, melainkan sebagai perwujudan semangat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945,” ujar Munir.
Munir juga menekankan pentingnya koordinasi antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi wartawan untuk memperkuat mekanisme perlindungan tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama tujuh hakim konstitusi lainnya turut menyoroti bentuk konkret pelindungan hukum bagi jurnalis dan membandingkannya dengan praktik di berbagai negara lain.
Sementara itu, Iwakum dalam permohonannya meminta agar wartawan hanya dapat diperiksa, dipanggil, atau ditahan oleh aparat penegak hukum setelah mendapat izin dari Dewan Pers. Usulan ini ditolak oleh AJI dan PWI karena dinilai tidak menjawab akar masalah, yakni lemahnya penegakan hukum terhadap kekerasan dan kriminalisasi jurnalis.
Menyukai ini:
Suka Memuat...