SUMENEP – Aktivis Jaringan Kajian Advokasi Rakyat (Jangkar), Mohammad Nor, mengungkapkan adanya dugaan penjualan Pantai Badur yang terletak di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Sumenep, kepada pihak perorangan.
Nor setelah melakukan investigasi dan mengumpulkan berbagai bukti, pihaknya mendapati bahwa pantai tersebut kini telah disertifikatkan sebagai hak milik (SHM) oleh individu tertentu. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan nelayan setempat yang mengandalkan pantai sebagai sumber penghidupan mereka.
Tindakan ini dianggap melanggar peraturan sempadan pantai yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2016 Pasal 1 Ayat 2, yang menyebutkan bahwa sempadan pantai harus berjarak minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke darat.
“Tindakan ini bukan hanya melanggar batas sempadan pantai, tetapi juga merampas kekayaan negara yang seharusnya menjadi hak seluruh rakyat,” ujar Nor, Jumat (24/1/2025).
Ia menambahkan bahwa SHM yang diberikan pada pantai tersebut tidak hanya salah secara hukum, tetapi juga merusak akses masyarakat terhadap sumber daya laut.
Penyerahan hak milik atas pantai Badur kepada pihak perorangan ini disinyalir juga digunakan untuk kegiatan pembuangan limbah tambak, yang lebih lanjut mencemari laut dan merusak ekosistem.
Bagi para nelayan yang selama ini menggantungkan hidup mereka pada hasil laut, langkah ini tentu saja sangat merugikan dan menambah keresahan.
“Laut adalah sumber penghidupan kami. Tidak seharusnya itu bisa dimiliki oleh perorangan dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” tegas Nor.
Kasus serupa sebelumnya juga terjadi di beberapa daerah lain, seperti di Tangerang, yang akhirnya mendapat perhatian serius dari pemerintah.
Nor menegaskan, jika pembiaran ini terus terjadi, akan menambah kesulitan bagi nelayan dan masyarakat setempat yang berhak atas akses tersebut.
Oleh karena itu, Jangkar mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah daerah, dan aparat hukum untuk segera mengambil tindakan tegas atas kepemilikan yang melanggar aturan ini.
“Negara harus bertindak tegas dan tidak membiarkan lingkaran kecil merugikan masyarakat luas. Jika tidak, kami khawatir akan terjadi penjarahan yang lebih besar terhadap kekayaan negara,” tambah Nor.
Ia menekankan bahwa jika tindakan ini dibiarkan, maka bukan hanya nelayan, tetapi seluruh masyarakat Sumenep yang akan dirugikan.
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...