SERIKATNEWS.COM – Pernyataan Camat Batang-batang (keco’ sapena warga se tak ende e vaksin), Joko Suwarno berbuntut panjang. Kini, Aliansi Pemuda Batang-Batang bertekad melaporkannya ke Polres Sumenep. Dan rencana pelaporannya akan dilakukan besok, Kamis 19 Agustus 2021.
Maksud pelaporan tersebut didorong niat yang baik dan tulus. Agar tidak ada lagi pejabat publik yang melontarkan ucapan tak senonoh dan mengancam ketenangan dan kedamaian warga.
“Kita ingin memberikan efek jera kepada pejabat publik, di mana pun berada, tidak hanya di Batang-Batang agar tidak terbiasa mengintimidasi dalam setiap melaksanakan tugasnya,” ucap Ali Armadi, Rabu sore, 18 Agustus 2021.
Bahkan Ali Armadi, Ketua Aliansi Pemuda Batang-Batang akan mendorong Kepolisian agar tidak hanya memeroses camat Batang-batang, tetapi pihak-pihak yang diduga terlibat juga diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Jadi saya menduga, pernyataan camat Batang-batang itu melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian,” lanjutnya.
Usaha pelaporan ini didukung oleh tokoh agama, tokoh masyarakat dan elemen pemuda yang ada di Kecamatan Batang-Batang.
Menyukai ini:
Suka Memuat...