SUMENEP – Salah satu anggota DPRD Kabupaten Sumenep berinisial BEI terlibat kasus narkoba jenis sabu. Kasus ini telah diungkap Satresnarkoba Polres Sumenep dengan barang bukti 15,76 gram.
Kapolres Sumenep Akbp Henri Noveri Santoso., S.H., S.I.K., M.M. mengungkapkan bahwa kejadian berawal pada hari Rabu, tanggal 4 Desember 2024, sekitar pukul 15.30 WIB, di ruang tamu milik MIS, Dusun Palasa, Desa Gapurana, Kec. Talango, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor ES dan KA sedang pesta sabu. Saat dilakukan penggeledahan dan dilakukan intrograsi terhadap kedua terlapor, barang bukti berupa sabu dibeli dari BEI.
“Kemudian pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2024 sekira pukul 16.30 wib, dipimpin oleh Kasat Narkoba Akp Anwar Subagyo melakukan pengembangan dan penggeledahan terhadap rumah milik BEI yang beralamat di Dusun Bhaba RT/RW: 002/014 Desa Palasa Kec. Talango. Yang kemudian di dalam ruang kamar tidur terlapor BEI ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang kemudian ditunjukkan/diperlihatkan kepada terlapor dan diakui bahwa barang bukti yang berhasil ditemukan tersebut adalah miliknya,” jelas AKBP Henri.
Selanjutnya, terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, terlapor dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...