SERIKATNEWS.COM – Ajakan taruhan Ketua Fraksi PDIP Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kepada masyarakat Sumenep, ihwal sengkarut pelantikan Kepala Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur mendapatkan respons dari Badan Kordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jawa Timur.
Badko HMI Jatim melalui Ketua Bidang Demokrasi dan Politik, Moh. Syaihol Hadi sangat menyayangkan pernyataan Ketua F-PDIP tersebut.
Ia menegaskan, pernyataan semacam ini tidak bisa dibiarkan, karena pada akhirnya akan berdampak buruk secara sistemik terhadap keberlanjutan demokrasi dan politik di Kabupaten Sumenep ke depan.
“Mengajak taruhan bahwa Bupati tak akan melantik Kepala Desa yang memenangkan gugatan PTUN ini mengangkangi demokrasi dan supremasi hukum. Kalau dibiarkan, efeknya akan berdampak sistemik terhadap keberlangsungan demokrasi dan kepastian hukum,” ucap Syaihol, sapaan akrabnya.
Di samping itu, sebagai bentuk penegakan Demokrasi dan Hukum, HMI Badko Jatim memberikan ultimatum, Senin, 07 Februari 2022, dengan meminta:
1. Agar Bupati Sumenep segera melaksanakan atau mengeksekusi Putusan PTUN Nomor: 79 PK/TUN/2021.
2. Kalau dalam waktu tertentu belum dieksekusi maka Badko HMI Jatim akan meminta Gubernur dan Mendagri untuk segera menindak tegas.
3. Dan atas pernyataan itu Ketua Fraksi PDIP DPRD Sumenep sudah sepatutnya ditindak oleh Badan Kehormatan.
Dirinya menambahkan, bahwa sikap ini diambil untuk menyelamatkan Sumenep dari polemik panjang, yang pada akhirnya menghambat pengembangan Sumenep itu sendiri.
“Sikap ini kami ambil, hanya demi menyelamatkan Sumenep dari konflik horizontal berkepanjangan. Tidak ada tujuan lain,” tutupnya saat dihubungi di Kantor HMI Badko Jatim di Surabaya.
Perlu menjadi mafhum, dikutip dari media online klikku.net, yang terbit Selasa (8/02/2022) bahwa, mengenai tantangan taruhan yang dinyatakan oleh H. Zainal tersebut muncul melalui pesan suara (Voice note) dan beredar di WhatsApp pribadi sampai WhatsApp Grup (WAG) pada hari Jum’at, 4 Februari 2022 kemarin.
Tidak tanggung-tanggung, anggota dewan tersebut mengajak taruhan uang sebesar Rp1 Miliar yang dapat dilawan dengan hanya Rp100 juta. Di mana H. Zaenal tersebut meyakini dengan menyatakan jika Bupati Sumenep tidak akan melaksanakan putusan yang diperintahkan pelaksanaannya oleh Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Menurut H. Zainal, dalam pesan suara yang diterima oleh sumber mengatakan Bupati Sumenep tidak akan melaksanakan putusan pengadilan, serta tidak akan diberhentikan oleh Gubernur Jawa Timur meski tidak melaksanakan putusan pengadilan dalam batas waktu 21 hari kerja yang ditetapkan pengadilan.
Menariknya lagi, tantangan tersebut ditujukan pada siapa pun yang masih ada hubungannya dengan Kurniadi, selaku Kuasa Hukum Ahmad Rasidi.
“Pola taroana dika Ben bule. Bule nebbek tak elantikke 21 are. Pas bule nebbek bupati tak kera epeccat bik Gubernur Jawa Timur. 100 mosoe 10 juta beih. Atawe 1 M mosoe 100 juta. Mik bede reng ba’coba’anna reng orengga Kurniadi. Kabele’agi sebarkan caca bule nikoh,” ujarnya.
Artinya: “Apa anda mau taruhan dengan saya. Bupati tidak akan melantik dalam waktu 21 hari dan Gubernur Jawa Timur tidak memecat Bupati. Saya Rp. 100 juta, anda cukup Rp. 10 juta. Atau, saya Rp. 1 miliard anda cukup Rp. 100 juta,” kata H. Zainal dalam pesan suara yang diterima sumber ini.
Menyukai ini:
Suka Memuat...