SERIKATNEWS.COM – Pemerintah dinilai kurang serius melakukan intervensi pada harga komoditas, sehingga melemahkan kebijakan kedalautan pangan nasional.
Riset Nagara Institute menegaskan bahwa intervensi pemerintah terkait kebijakan ketahanan pangan selama ini masih mentitikberatkan pada subsidi terhadap input produksi seperti pupuk dan alat produksi.
“Intervensi terhadap harga sebagai insentif utama petani belum optimal,” demikian hasil riset bertajuk Kedalautan Pangan, Kedalautan Bangsa: Tantangan dan Arah Kebijakan Pangan untuk Indonesia Emas.
Menurut Dian Revindo, peneliti di lembaga yang dipimpin Akbar Faisal tersebut, produksi seharusnya bukan menjadi masalah karena pangan di Indonesia diproduksi oleh jutaan petani. Demikian juga konsumen, karena jumlah penduduk Indonesia yang besar.
Dia menilai penyasaran produksi bersifat sementara, termasuk subsidi teknologi bagi petani. Yang menjadi masalah utama, menurut penelitian Nagara Institute, justru ada dalam harmoni permintaan dan penawaran pangan.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa harga yang paling efektif seharusnya adalah harga dari pembeli, sedangkan Harga Eceran Tertinggi (HET), yang sekarang ini digunakan dianggap tidak masuk akal.
“HET sebagai salah satu acuan utama kebijakan menjadi tidak berdampak signifikan karena pemerintah tidak memiliki instrumen stabililisasi harga yang memadai,” demikian riset Nagara Institute.
Seperti diketahui harga beras misalnya ternyata tidak selaras karena konsumen lebih banyak membeli harga beras berualitas tinggi di toko modern, sedangkan beras di pasar induk masih berkualitas medium.
“Ketikdapastian harga menyebabkan petani terpaksa untuk mengandalkan pihak ketiga untuk mengelola hasil panen,” ujar Dian.
Karena harga yang tidak menentu, tren pembayaran dari tengkulak lebih banyak tunai untuk gabah tebasan, bukan gabah bersih. Kenyataan ini, demikian hasil riset memperlihatkan, menjadi penyebab disinsentif petani untuk menjual gabah bersih karena kenutuhan uang dari pembeli atau tengkulak.
“Sistem ini memperburuk harga di level petani,” tambahnya.
Sistem ini diperburuk karena Bulog masih terus membeli beras dari tengkulak, bukan dari petani karena alasan kualitas gabah produksi.
Hal itu diakui oleh Sonya Mamoriska sebagai Kepala Perencanaan Strategi dan Manajemen Resiko Bulog yang mengatakan secara umum Harga Pokok Produksi (HPP) dirancang untuk melindungipetani produsen.
“HPP bertujuan untuk menjamin harga yang diterima petani tetap berada di atas biaya produksi sehingga dapat memberikan insentif bagi petani,” tegasnya.
Hanya saja, bagi Sonya, dalam realisasi besaran HPP selama ini sering kali berada di bawah pasar sehingga menjadi kendala dalam penyerapan produksi dalam negeri.
Menurutnya, selain dipengaruhi oleh penentuan HPP, terdapat beberapa hal yang menjadi kendala dalam penyerapan produksi dalam negeri, antara lain, tingkat produksi padi dan kebijakan yang tidak terintegrasi antara hulu dan hilir.
Lebih lanjut peneliti Nagara Institute menilai dari sisi tata kelola lembaga, setelah era reformasi tidak ada lembaga tertentu yang merumuskan kebijakan pangan daiu hulu ke hilir hingga tahun 2022.
“Kebijakan urusan pangan selama ini diurus oleh tingkat eselon satu sehingga koordinasi pangan selama ini tidak pernah optimal,” kata Dian.
Benar bahwa pemerintah sudah mengeluarkan Undang-Undang Pangan sejak 2012, namun lembaga Badan Pangan Nasional sebagai lembaga yang mengurusi kebijakan pangan baru terbentuk pada tahun 2021. Bahkan, strukturnya Bapanas baru terbentuk 2022 dengan anggaran yang relatif kecil, yakni hanya Rp130 miliar.
Selain itu, kebijakan pangan nasional terhambat karena dari sisi perencanaan anggaran, pemerintah daerah masih belum menempatkan sektor pertanian sebagai prioritas.
Hasil riset memperlihatkan bahwa tidak banyak pemerintah daerah yang cukup memprioritaskan pertanian melalui proses anggaran yang cukup.
“Di Provinsi Jawa Barat sebagai lumbung beras nasional misalnya hanya mengalokasikan kurang dari Rp 1 triliun untuk kebijakan pangan dari APBD provinsi senilai Rp43 triliun,” tambah Dian.
Karena itu, Nagara Institute mengharapkan agar penerapan kebijakan pangan di tingkat masyarakat dilakukan secara lebih terencana.
“Misalnya salah satu yang bisa dilakukan adalah melalui pola dan periode tanam petani yang selama ini tidak teratur dan seragam sehingga produksi dan harga tidak terestimasi dengan baik,” pungkasnya.
Menyukai ini:
Suka Memuat...