Pemerintah Indonesia baru saja mendatangkan sebanyak 1,2 juta dosis vaksin virus korona atau Covid-19 yang telah tiba pada Minggu 6 Desember 2020. Vaksin ini disebut dengan nama CoronaVac dan diproduksi oleh perusahaan bioteknologi asal China, yang bermarkas di Beijing, Sinovac Biotech Ltd.
Vaksin CoronaVac yang berasal dari Sinovac ini tentunya akan membawa harapan positif bagi penanganan pandemi Covid-19 yang telah melanda Indonesia dan dunia Internasional dalam rentang kurun waktu satu tahun terakhir. Namun, terdapat persoalan yang lain setelah tibanya vaksin Covid-19 ini di Indonesia. Bukan persoalan pendistribusian vaksinasi kepada masyarakat, tetapi proses imunisasi yang pada nantinya masyarakat akan diwajibkan membayar mandiri untuk mendapatkan vaksin Covid-19. Padahal statement awal dari pemerintah–sebelum tibanya vaksin Covid-19 di Indonesia—akan memberikan imunisasi vaksin Covid-19 secara gratis alias tidak berbayar kepada masyarakat.
Ternyata lain ceritanya yang dilakukan oleh pemerintah ketika vaksin telah tiba. Memang benar vaksin Covid-19 gratis alias tidak berbayar, tetapi terdapat catatan pengecualian. Pengecualian tersebut adalah hanya 30 persen di antaranya yang akan mendapatkan imunisasi vaksin melalui program pemerintah, alias gratis. Sisanya sebanyak 70 persen diproyeksikan akan melakukan imunisasi vaksin secara mandiri atau berbayar. Nantinya yang berhak mendapatkan 30 persen vaksin gratis adalah masyarakat yang kurang mampu dengan rentang umur 18-59 tahun, dan sisa 70 persen diwajibkan untuk membayar.
Jika melihat persoalan ini dari aspek hukum ketatanegaraan, maka terdapat dalil-dalil hukum yang mewajibkan pemerintah untuk menggratiskan vaksinasi kepada seluruh masyarakat Indonesia tanpa ada yang terkecuali. Dalil-dalil hukum tersebut yakni hukum positif yang berbentuk Peraturan Perundang-undangan yang ada di Indonesia, mulai dari hierarki Peraturan Perundang-undangan tertinggi hingga Peraturan Perundang-undangan di bawahnya.
UUD NRI Tahun 1945
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau biasa disingkat UUD NRI Tahun 1945 adalah sebuah konstitusi negara Indonesia—dalam isi UUD NRI Tahun 1945 memuat aturan dasar antara hubungan negara dengan warga negaranya. Pandemi Covid-19 dalam rentang kurun waktu satu tahun terakhir ini telah merenggut banyak nyawa warga negara Indonesia. Dalam UUD NRI Tahun 1945 tepatnya di alinea ke-4 pemerintah negara Indonesia berkewajiban untuk melindungi setiap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Jika menilik lebih dalam mengenai makna dari alinea ke-4 tersebut dengan situasi pandemi Covid-19 yang ada saat ini, maka pemerintah Indonesia wajib bertanggung jawab penuh atas akibat pandemi Covid-19.
Imunisasi atau vaksinasi adalah sebuah program pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah demi memenuhi kewajiban hak atas kesehatan warga negaranya. Dalil dari pelayanan kesehatan ini tercantum di UUD NRI Tahun 1945 dalam Pasal 28H Ayat (1), yang isinya setiap orang berhak hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tersebut, tidak ada pengecualian antar setiap warga negaranya. Maksudnya adalah warga negara yang tidak mampu dan mampu dari segi materi tetap wajib untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tersebut. Jaminan tidak ada pengecualian tersebut tercantum dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Isi pasal tersebut dikatakan bahwa semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.
Undang-undang dan Peraturan Menteri
Virus korona adalah sebuah wabah penyakit yang infeksius atau mudah menular. Di Indonesia sendiri mengenai sebuah penyakit yang mudah menular telah diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang ada yaitu di Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular (UU No. 4/Th. 1984). Di UU No. 4/Th. 1984 dalam Pasal 5 Ayat (1) mengatur cara penanggulangan sebuah wabah penyakit menular, salah satu caranya adalah pengebalan. Penanggulangan dengan cara pengebalan yang dimaksud di UU No. 4/Th. 1984 yaitu imunisasi. Definisi imunisasi secara yuridis diatur di Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi (Permen No. 12/Th. 2017) dalam Pasal 1 Angka 1, bahwa imunisasi adalah suatu upaya untuk menimbulkan/meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit sehingga bila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan.
Bahkan lebih lanjut dalam Pasal 8 Ayat (1) UU No. 4/Th. 1984 disebutkan jika dalam proses penanggulangan sebuah wabah penyakit menular tersebut mereka yang terdampak kemudian mengakibatkan kerugian, maka dapat diberikan ganti rugi. Sebagaimana diketahui akibat dari Covid-19 ini menyangkut hajat hidup banyak manusia, dan bahkan merenggut banyak nyawa manusia. Kemudian terakhir dari UU No. 4/Th. 1984 yang bertanggung jawab penuh atas proses penanggulangan sebuah wabah penyakit menular seperti Covid-19 ini adalah pemerintah (Pasal 10 Ayat (1) UU No. 4/Th. 1984).
Dari sekian dalil-dalil hukum yang ada memang tidak ada yang eksplisit menyatakan untuk menggratiskan program pemerintah yakni imunisasi vaksin atau vaksinasi Covid-19, tetapi ini bisa menjadi dasar bahwa pemerintah harus bertanggung jawab dalam pemenuhan hak atas kesehatan dan pelayanan kesehatan warga negaranya. Selain itu, semestinya pemerintah juga tidak boleh mengomersialkan hak-hak warga negaranya, dalam hal ini program vaksinasi Covid-19.
Kita tahu bahwa Indonesia adalah negara berlandaskan ideologi Pancasila, bukan kapitalis. Sedangkan komersialisasi identik dengan sebuah negara kapitalis. Jika vaksin Covid-19 dikomersialisasi, maka Indonesia sama halnya dengan negara kapitalis—negara yang sedang berdagang dengan warga negaranya.
Pemerhati Hukum Tata Negara dan alumni FH Universitas Islam Sumatera Utara
Menyukai ini:
Suka Memuat...