SERIKATNEWS.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta datangi Polres Purworejo, Jawa Tengah, untuk melakukan proses pengembalian barang-barang warga Wadas yang hingga kini belum juga dikembalikan kepada pemiliknya.
Proses mendatangi polres Purworejo itu disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Advokasi LBH Yogyakarta Julian Duwi pada hari ini Senin, 14 Februari 2022.
Julian mengatakan, kedatangannya ke Polres Purworejo untuk mengambil seluruh barang milik warga Wadas yang hingga kini belum kembali ke tangan warga.
“Rencana kami hari ini ke Polres purworejo untuk proses pengambilan,” kata Julian.
Menurutnya, seluruh barang milik warga Wadas baik berupa telepon genggam hingga peralatan kerja belum ada satu pun yang dikembalikan kepada pemiliknya (warga).
“Semuanya belum kembali,” tutur Julian.
Terdapat warga yang tidak ingin disebutkan namanya pun mengatakan hingga kini seluruh barang tersebut masih berada di tangan aparat. Ia bahkan mengatakan dirinya tidak tahu apakah barang tersebut akan dikembalikan oleh pihak kepolisian.
“Sampai saat ini belum pada dikembalikan, dan nggak tau juga mau dikembalikan atau tidak barang-barang tersebut,” ujarnya dilansir dari CNN Indonesia.
Sejak adanya pasukan polisi bersenjata lengkap yang dikerahkan untuk mengawal pengukuran lahan tambang batu andesit proyek Bendungan Bener pada Selasa (8/2), kini peristiwa Wadas menjadi isu nasional yang banyak menuai beragam respons.
Lebih dari itu, anggota kepolisian yang dikerahkan, tak hanya mengawal tim pengukur saja, mereka juga menangkap warga Desa Wadas yang dianggap memprovokasi penolakan rencana penambangan dan menyita sejumlah barang milik warga.
Akibat insiden itu, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) Beka Ulung Hapsara, merespons hal itu dengan meminta Kapolda Jawa Tengah dan jajarannya mengembalikan barang-barang milik warga yang masih disita aparat.
Lebih dari itu, ia juga meminta Kapolda Jawa Tengah untuk menindak tegas aparat yang terbukti melakukan kekerasan.
Menyukai ini:
Suka Memuat...