Probolinggo,- Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Probolinggo menggandeng Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Probolinggo memberikan sosialisasi ketentuan terbaru di bidang cukai.
Sosialisasi tersebut dikemas dalam talk show interaktif melalui Radio Bromo FM dan disiarkan secara live melalui media sosial (medsos) milik Pemkab Probolinggo, di Gedung Islamic Centre, Selasa (7/6/2022).
Hal itu terkait implementasi Peraturan Menteri Keuangan RI (PMK) nomor : 215/PMK.07/2021 yang memuat tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang kemudian merubah ketentuan sebelumnya PMK Nomor 206/PMK.07/2020.
Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Probolinggo Nangkok Pasaribu mengatakan, beberapa pokok perubahan yang perlu diketahui publik diantaranya, alokasi penggunaan DBHCHT untuk setiap pemerintah daerah yang saat ini porsi prosentase dirubah.
“Kalau alokasi sebelumnya yaitu 50,25,25 kalau saat ini atau perubahannya menjadi 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40% untuk pembinaan lingkungan sosial, dan 10% untuk bidang penegakan hukum,” kata Nangkok P Pasaribu usai acara talk show.
Sementara saat ini, lanjut Nangkok, dari hasil pengamatan pihaknya, kegiatan pemberantasan rokok ilegal di wilayahnya semakin meningkat. Ia meyakini, bisnis rokok ilegal menjadi alternatif bagi sebagian masyarakat saat kondisi perekonomian sedang menurun selama Pandemi Covid-19 sebelumnya.
“Oleh karena itu untuk mendukung bidang penegakan hukum, kami sedang melaksanakan operasi pemberantasan peredaran rokok illegal dengan tagline ‘Gempur Rokok Ilegal’. Secara resmi ini tagline ini merubah tagline sebelumnya yaitu ‘Stop Rokok Ilegal’,” tutur dia.
Hal itu, menurut Nangkok, menunjukkan bahwa gerakan ini akan semakin aktif dan massif dilaksanakan diseluruh Indonesia, demi mencapai target peredaran rokok ilegal yang telah ditentukan oleh Menteri Keuangan sebesar 3% pada tahun 2020.
Untuk wilayah Kabupaten Probolinggo, sambung Nangkok, pihaknya selama ini telah disuport oleh Diskominfo untuk desiminasi informasi terkait pemberantasan peredaran rokok illegal. Sementara untuk bidang penegakan hukum, KPPBC TMP C Probolinggo bersinergi dengan pihak Satpol PP.
“Selain edukasi masyarakat tentang rokok illegal, serta sanksi hukumnya, operasi terutama ke tempat-tempat yang memperjual belikan rokok akan terus kita lakukan. Oleh sebab itu kami mengimbau kepada masyarakat agar, jangan menjual dan jangan membeli rokok ilegal,” ujar dia.
Sementara itu Sekretaris Diskominfo Kabupaten Probolinggo Ali Kusno mengatakan, sesuai dengan edaran Kementrian Dalam Negeri, bahwa kedepannya kegiatan sosialisasi ketentuan dan perundang-undangan terkait DBHCHT dan penegakan hukumnya, tahun anggaran 2022, bergeser menjadi satu pintu.
“Jadi setelah tanggal 15 Juni 2022 seluruh kegiatan DBHCHT yang ada di Diskominfo akan dilimpahkan seluruhnya kepada Satpol PP Kabupaten Probolinggo, termasuk juga sekretariatnya yang selama ini berada di bagian perekonomian,” tutur Ali Kusno.
Wartawan Serikat News Probolinggo