SERIKATNEWS.COM – Garis depan peperangan melawan Covid-19 jelas berada di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya. Terutama yang khusus menangani pasien Covid-19. Tapi keluhan gaji dan tunjangan para tenaga kesehatan (Nakes) tidak kunjung ditangani dengan baik.
“Ini menyedihkan. Ibaratnya berperang, prajurit tidak diberi senjata,” ujar Sekretaris Jenderal DPP PROJO Handoko di Jakarta, Selasa, 08 Juni 2021.
Handoko mengatakan, jika keterlambatan gaji atau tunjangan sampai seminggu di awal penanganan Covid-19 tahun lalu tentunya masih bisa dipahami. Penanganan pandemi ini memang memerlukan pengurusan yang massif. Apalagi Indonesia belum berpengalaman menangani pandemi seperti ini.
Setelah setahun menangami pandemi Covid-19, kini masih ada Nakes yang terpaksa berdemonstrasi menuntut gaji atau tunjangan mereka. Menurut DPP Projo, masalah ini sudah tidak dapat ditoleransi. Kementerian Kesehatan, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota harus segera bertindak dan berkoordinasi secara ketat.
“Pejabat yang memperlambat gaji atau tunjangan Nakes harusnya dihukum, bisa dicopot dari jabatan atau dipecat. Bahkan kalau terbukti bermotif kriminal, ya dilaporkan ke penegak hukum,” kata Handoko.
Dicontohkan, insentif bagi Nakes di Provinsi Banten belum cair. Bahkan sebulan lalu ada tuntutan dari perwakilan Nakes Wisma Atlet yang mengadu ke LSM karena insentif mereka disunat dan dibayarkan terlambat.
“Ini zaman transfer digital, masak bisa dipotong? BPKP dan KPK perlu memeriksa keluhan teman-teman Nakes,” ujar Handoko. (*)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...