JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan putusan tidak bisa membuka dokumen ijazah yang menjadi persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) ke publik tanpa persetujuan. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.
Keputusan tersebut mendapatkan sorotan publik. Salah satunya Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi mempertanyakan alasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak mengizinkan membuka data ijazah capres dan cawapres ke publik tanpa persetujuan pemilik ijazah.
“Jadi setiap calon pejabat publik, baik itu DPR, menteri, presiden, saya pikir itu adalah sebuah data yang harus bisa dilihat oleh semua orang. Karena orang lamar kerjaan aja kan pakai CV apalagi ini mau melamar jadi pemimpin,” ujar Dede di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Dede mengatakan bahwa transparansi data pejabat publik adalah keharusan. Namun, ia mengaku belum bisa berkomentar lebih jauh dan akan mempertanyakan langsung keputusan KPU ini kepada para komisioner.
“Nanti kita tanyakan, kenapa, argumentasinya apa? kita baru tahu. Kalau nggak dikasih lihat ya kita nggak tahu,” ujarnya. (*)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...